
SERTIFIKAT ELEKTRONIK , “MEMANG PENTING UNTUK KAMI?, RAKYAT MASIH TRAUMA DENGAN E-KTP, BANG !”
KoranJokowi.com, Bandung : Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik yang sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.
.
Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
“Memang penting?, Jangan jangan nanti malah menyusahkan rakyat sebagaimana kasus E-KTP lalu , bang!?”,jawab Mansyursah – 48 tahun, seorang warga di Kab. Bandung Barat (KBB) saat diminta tanggapan atas hal diatas.
Katanya lagi, sertifikat kertas adalah bonafitas dan kebanggaan. Rakyat kebanyakan masih merasa aneh dengan apapun yang digagas ATR/BPN ini.
“Kita belajar dari E-KTP, bagaimana prosesnya demikian ribeut,bang. Seolah2 kita yang perlu, dikorup pula oleh para Pejabat Pusat dan daerah. Dalam Pandemi Covid 19 ini hal seperti itu bukan prestasi, malah akan merepotkan rakyat. Sosialisasi pun tidak”, katanya lagi.
Lalu pertanyaan lagi kalau pun Kementerian ATR//BPN adalah lembaga resmi negara apa urusannya sertifikat yang ditangan masyarakat agar diserahkan kepada mereka (ATR/BPN), kalau pun menghindar dari kebakaran dsb. Biarkan bagaimana rakyat memilih cara ‘memeliharanya’, “Apapun semoga program ini berjalan lancar, namun jangan salahkan rakyat jika tidak mendapat atensi”, tambah Kang Man Panggilan akrab kepada Toko aksesoris TNI/Polri di Cimahi ini.
Jangan malah aturan ini memaksa masyarakat memahami Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Sebagaimana yang mereka ‘viralkan’ khususnya Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN – Dwi Purnama pada pers, Selasa (2/2) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan – hukum. Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap. Barulah setelah itu milik warga atau perorangan. Dan Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Dan masih kata Dwi, nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. Dalam arti , para penerima hibah, pembeli baru akan mendapatkan sertipikat elektronik.
Pertanyaannya bagaimana jika ada warga yang tidak mengikuti himbauan ini, apakah mereka mendapat sangsi hukum?, ahahaha….(Red-01/Foto.ist)
1 Trackback / Pingback