
BANYAK USIA ANAK BEKERJA DI KAB. LAMTENG, “BAGAIMANA INI MENURUT UU.NO.13/2003 ?”
KoranJokowi.com, Lamteng : Jelas diamanahkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68 bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Itu teorinya kan?
Nyatanya, KoranJokowi.com hari Selasa 30 Maret 2021 lalu masih menjumpai sejumlah anak berkeliling sambil membawa bungkusan kertas plastik berisikan makanan ringan berupa kripik tempe, mereka ‘dikordinir’ oleh seseorang menggunakan sepeda motor bahkan mobil niaga , mereka diturunkan dibeberapa tempat untuk disebar disejumlah tempat.
Selanjutnya anak anak tersebut keliling didesa desa untuk menawarkan apa yang mereka bawa kewarga .Hampir setiap rumah mereka kunjungi tak terkecuali rumah pintu yang sedang tertutup sekalipun mereka nekat mengetuk pintu sambil mengucapkan salam berkali kali. Sejumlah masyarakat yang sempat dikunjungi dan ditanya terkait kegiatan anak anak tersebut banyak diantara warga prihatin.
Salma seorang ibu – warga sekitar mengatakan kepada KoranJokowi.com, “Kok tega-teganya ya, kok anak anak ‘diajarin jualan”, masih kata Salma, anak – anak itu berusia antara 10-15 tahun itu menawarkan barang jualan dengan sedikit memaksa.
Warga lain, Rina dari Tirtokencono Punggur Lampung tengah sempat mengatakan ditempatnya hampir tiap hari ia didatangi anak anak menawarkan jajanana makanan ringan satu bungkus dijual dengan harga Rp.20.000,- dan terkadang mereka membawa garam satu pak isi 10 bungkus dijual dengan harga yang sama yakni Rp 20.000. ”Warga membeli karena kasihan bukan soal kebutuhan, tapi sepertinya terpaksa kan jadinya”, tambah Rina.
Salah seorang anak yang menjajakan keripik tempe ditemui sedang menawarkan jajanan dikantor UPTD pengairan Punggur , saat dimintai keterangan dan ditanya dari mana? anak tersebut mengaku dari sebuah pondok pesantren ‘X’ (maaf sensor) di Onoharjo Terbangi Besar Lampung Tengah. Dia mengaku hampir tiap hari dia ditugasi jualan keliling disejumlah desa terkadang banyak yang laku terkadang juga lakunya tidak seberapa ujarnya.
KoranJokowi.com pernah baca dalam satu artikel dimana tertulis bahwa anak yang berumur antara 13 – 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Ada beberapa syarat:
-izin tertulis dari orang tua atau wali;
-perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
-waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
-dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
-keselamatan dan kesehatan kerja;
-adanya hubungan kerja yang jelas; dan
-menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Disana juga tertulis, kemudian terdapat jenis-jenis pekerjaan yang dilarang dilakukan dilakukan dan melibatkan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal.74 UU yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu;
-segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
-segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
-segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
-semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Agh, anak – anak Indonesia, semoga kalian tetap sehat selalu (Farizal/Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment