BUPATI SRAGEN JATENG BILANG ,”NO WAY UNTUK KOLUSI JABATAN, SILAHKAN IKUTI ATURAN !”

BUPATI SRAGEN JATENG BILANG ,”NO WAY UNTUK KOLUSI JABATAN, SILAHKAN IKUTI ATURAN !”

Koranjokowi.com, Sragen, Jateng:  Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkap sempat dimintai tolong oleh pejabat luar Kabupaten Sragen untuk menitipkan saudara pejabat tersebut menjadi perangkat desa di Sragen. Namun permintaan itu ia tolak mentah-mentah dan menegaskan dirinya tidak akan ikut campur atau terlibat dalam pengisian perangkat desa. Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada 196 Kades di Sragen dalam acara Rakor Bupati bersama Kades di Gedung Kartini kemarin.

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya memberikan pengarahan terkait mekanisme dan wacana pengisian perangkat desa yang dipersilahkan boleh dilakukan mulai tahun ini.

“Banyak yang ingin menitip ke saya. Tapi saya sudah sampaikan saya tidak mau ikut campur soal pengisian perangkat,  sebagai kepala daerah harus memberikan contoh yang baik dan cerminan bagi seluruh masyarakat. Jadi Inshaa Allah sikap itu harus dipegang secara konsisten termasuk dalam pengisian perdes. Dan untuk pengisian kekosongan perangkat tahun ini, kewenangan penuh dikembalikan ke desa. Desa dipersilahkan menentukan sendiri waktunya, tidak harus serentak dan tergantung kesiapan desa masing-masing. Integritas yang saya bangun selama ini, saya berusaha jujur, lurus. Saya minta Kades juga tidak ada yang main uang, dan saya sampaikan lagi, stigma bahwa bupati bisa dititipi jabatan oleh siapapun saya jawab tidak ada itu, kita ikut aturan!” tegas Yuni.

Sebelum pamit beliau mengatakan bahwa Pemkab memberi kebebasan kepada kades untuk memilih lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) untuk uji kompetensinya. ‘Nah kan ! ( Pri )

Tentang RedaksiKJ 3825 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan