ATR/BPN Kabupaten Jombang 63,850 yang sudah terdaftar di tahun 2021 masih dalam proses

ATR/BPN Kabupaten Jombang 63,850 yang sudah terdaftar di tahun 2021 masih dalam proses

Koranjokowi.com, Jombang Jawa timur:Berbagai isu yang beredar di masyarakat tentang penyelenggaraan program pemerintah melalui kementerian ATR/BPN yang seharusnya berlangsung secara cepat dan mudah muncul dibeberapa daerah, dengan adanya isu yang berkembang tersebut kami koranjokowi.com langsung turun ke masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas isu yang berkembang itu, yakni tentang lambannya penanganan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /PTSL.

Menanggapi hal tersebut, investigasi pun kami lakukan di beberapa desa dan langsung koresponden terhadap warga masyarakat, pro dan kontra atas isu tersebut memang benar benar terjadi yaitu antara keinginan warga masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya pemerintah desa memberikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat tentang program PTSL.

Terdapat beberapa desa yang menyatakan bahwa desanya sudah mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk program PTSL namun dari pemerintah kabupaten tidak mengabulkan permohonan tersebut, yang alasannya desa harus nunggu giliran untuk program PTSL, dan ada pula warga masyarakat mengajukan pertanyaan kepada pihak pemerintah desa justru dibantah oleh seorang perangkat desa bahwa untuk ajukan program PTSL tidak mudah dan ber resiko hukum ,,ujar oknum kades kepada warga masyarakat nya, hal ini lah yang membuat kami koranjokowi.com antusias turun untuk mencari fakta dan hal itupun terjadi di beberapa desa.

Tepatnya pada tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 11.30 Wib kami korannokowi.com bersama team, melakukan silaturahmi ke kantor BPN kabupaten Jombang Jawa timur guna koordinasi dan konfirmasi terhadap jalannya proses ajuan sertifikat tanah melalui kepala dinas ATR/BPN kabupaten Jombang, namun keterangan dari seorang scurity yang bersangkutan sedang rapat koordinasi dengan semua staf Muspida kabupaten Jombang.

Bapak Yudho selaku kaur umum yang mewakili kepala dinas ATR/BPN kabupaten Jombang Jawa timur disaat koranjokowi.com investigasi menerangkan bahwa, program PTSL kabupaten Jombang sudah menyampaikan program ini kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum nya, namun ada beberapa kepala desa yang tidak kooperatif atas adanya program PTSL ini sehingga dinilai menghambat proses pembuatan sertifikat tanah terhadap warga masyarakat, kamipun telah menyelenggarakan kegiatan program PTSL ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu instruksi presiden No 2 Tahun 2018 secara baik dan benar, bahkan di tahun 2021 ini jumlah pemohon PTSL target sebanyak 63,850 dengan rincian sebanyak 79 Desa dan. 17 kecamatan dengan planning selesai pada tahun anggaran 2021 ini,,, tandasnya, sambil menyampaikan permohonan maaf kepada koranjokosi.com atas tertundanya kesempatan yang kami berikan kepada pihak media koranjokowi.com sebagai pengawal dalam program PTSL ini.

Halo Bupati Jombang beserta unsur Muspida kabupaten Jombang,,, bagaimana sikap anda melihat adanya oknum kades yang membangkang terhadap program PTSL ini,,,,,,????? Dan sanksi apa yang harus anda berikan kepada oknum kades tersebut,,,??? sedangkan kades wajib untuk memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa adanya sistem diskriminatif,,,,!!!!! Koranjokowi.com Jawa timur ( Didik/Warsito/imam/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan