
PARA PENERIMA BANSOS DI KAB.PAKPAK BHARAT PUN SUDAH TIADA AIR MATANYA
KoranJokowi.com, Pakpak Bharat, Sumut : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran No.846/1994/SJ Tgl.23 Maret 2021 terkait Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan Social Safety net/Jaring Pengaman Sosial di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa agar anggaran desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai bagi masyarakat desa penerima bansos.
Akan Tetap intruksi ini (sepertinya) diabaikan beberapa daerah, termasuk salah-satunya oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dimana sampai saat ini, hari pertama menjalankan Ibadah Puasa belum juga melaksanakan penyaluran Bansos seperti Pengalokasian BLT Dana Desa dan Pengalokasian 8% (Delapan Persen) dari Pagu Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Masyarakat yang terdampak Covid 19 . Padahal Hampir Seluruh Kabupaten telah Menerima Transfer DD di Provinsi Sumatera Utara.
Lalu dimana kendalanya?..
Kenapa sampai saat ini DD belum cair di Kab. Pakpak Bharat padahal dasar hukum sudah diterbitkan sebelumnya dan Percepatan Penyaluran DD Thn 2021 pun di-amanahkan dalam Surat Edaran Dirjend Perimbangan Keuangan RI No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang penyesuaian penggunaan Anggaran Transfer ke daerah dan dana desa T.A.2021 utk penanganan Pandemi Covid-19 kemudian Surat Peraturan Perimbangan Keuangan No. PER-I/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran DD utk mendukung penanganan Covid-19.
Dan sampai saat ini sudah memasuki bulan ke-4 (April) yang seharusnya pihak Pemkab Pakpak Bharat memperhatikan perintah di atas sesuai dengan situasi saat ini seperti yg disampaikan Presiden Jokowi dalam menangani percepatan penanggulangan Covid-19 sampai ke desa sesuai prioritas penggunaan DD TA.2021 pada Permendes No.13 Thn 2020
Saat Koranjokowi.com mengkonfirmasi Sekda kabupaten Pakpak Bharat;Sahat Banurea dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat; Saslian Sinamo melalui Via Whatshap belum memberi jawaban sampai berita ini diturunkan.
Lalu apa tanggapan Mentri dalam Negeri Terkait Surat edaran yang blum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pak pak Bharat berdasarkan stuasi Pandemik Covid 19 saat ini.?
Jika saja warga penerima bansos itu diminta menangis untuk mendapat haknya, mungkin mereka tidak mau , karena sudah tidak punya air mata. Mereka hanya meminta dan berdoa saja kepada Tuhan, karena semua orang saat ini seolah ‘masa-bodoh.
Lalu apa manfaat Surat Edaran Mendagri itu?
(Patar S)
1 Trackback / Pingback