
DIRUT PTPN VIII/MEGAMENDUNG BOGOR TIDAK PERLU ‘GALAK’ ALA TEDDY GUSNAIDI – DEWAN PAKAR PKPI. ‘SELOW AJA, OM !’
KoranJokowi.com, Bandung : Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menilai FPI harus segera mengindahkan somasi PTPN VIII karena lahan bukan merupakan milik FPI. ” Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu ,” ujar Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter-nya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020. Kepada Pers, Teddy juga mengungkap, kepemilikan lahan bukan kasus yang besar sebab pemilik sahnya sudah diketahui.
Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu . Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang tidak berhak atas lahan yang tidak berhak atas tanah ini.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) 28 Desember 2020
” Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan tidak pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini, Jangan pernah memberikan ruang negosiasi. Jangan pernah membiarkan yang berhak atas tanah yang tidak berhak atas tanah ini “, ucap Teddy Gusnaidi.
Disatu sisi tim hukum Markaz Syariah/FPI, PTPN VIII harusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.
“Kami tidak illegal, tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari petani dengan surat yang ‘ditandatangani pejabat setempat”, bantah mereka. Nah kan ! (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment