
Kegaduhan Uang Rp.2 Trilyun Prov.Sumsel – (2), “KAPOLDA SUMSEL JANGAN ANGKAT ‘BENDERA PUTIH !”
KoranJokowi.com, Bandung : Kapolda Sumsel – Irjen Pol Eko Indra Heri kemarin (6/8) akhirnya menyampaikan kekecewaannya atas ‘fiktif-nya uang Rp.2 trilyun dari keluarga alm.Akidi Tio sebagaimana yang dijanjikan anaknya (Heryanti), beliau menegaskan kepada publik melalui pers, al;
1. Awalnya mengira sumbangan itu sebagai niat baik dan penyumbang juga beliau tidak minta apa-apa, dan tidak mendapat apapun dari sumbangan itu. “Karena niat itu pribadi, tidak ada syarat apa-apa dan tidak ada untuk saya,”
2. Kesalahan yang terbesar menurut beliau adalah karena mudah percaya kepada Heryanti
3. Rencana sumbangan itu awalnya diketahuinya dari keluarga pribadi Akidi Tio, Hardi Darmawan dan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan – Lesti Nurainy. Yang dianggap ke-2 orang ini adalah orang baik dan punya kredibilitas, sehingga membuatnya percaya. “Saya memandang Prof Hardi Darmawan senior, dan bukan orang sembarangan. Pengelola rumah sakit besar di Palembang. Kredibilitasnya luar biasa. Bu Lesti juga, saya tahu kerjanya. Orangnya jujur. Kami ini sama-sama makelar kebaikan,”
4. Beliau juga tidak menyalahkan Hardi & Lesti, karena memang orang baik dan punya niat baik.
5. Beliau dan Lesti adalah mitra kerja khususnya selaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan
6. Beliau khilaf tidak re cross-check sebelum diumumkan ke publik pada 26 Juli 2021.
7. Beliau mulai curiga karena bilyet giro yang diberikan oleh Heryanty tak bisa dicairkan.
8. Feeling itu pun dituangkan kepada publik melalui Pers (5/8) yaitu dengan meminta maaf secara terbuka. “Saya Secara pribadi maupun sebagai Kapolda, mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Bapak Kapolri, Mabes Polri, para anggota Polri se-Indonesia, masyarakat Sumatera Selatan”
Hari berlalu demikian cepat, luka dihati Kapolda ini pastinya akan sulit terobati, Bodohnya kami , KoranJokowi.com, ber-keyakinan baik tidak mungkin hal ini memang disengaja apalagi beliau pernah menjabat selaku Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Juga pernah dipercaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian (saat itu) menanda-tangani Surat Telegram nomor ST/188/I/KEP.2019 tertanggal 22 Januari 2019 yang berisi diantaranya Rotasi dan mutasi di tubuh Polri, Termasuk Upacara pelantikan dan serah terima jabatan 11 perwira Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dan pernah dikukuhkan sebagai guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) pada 21 Juni 2021 lalu
Eko sebelumnya menjabat selaku Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) Staf SDM
Kemudian Kapolda Sumsel ini mendapat kenaikan selaku Irjen (Bintang dua) melalui Keputusan Presiden No 75/Polri/Tahun/2018 tanggal 4 September 2018 bersama 5 orang perwira Polri lainny,a; : Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit Prabowo
….
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya selalu pejabat kepolisian negara akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Bahwa saya akan menaati segala peraturan perundangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya,”
tutur para pati mengucap janji saat itu dan kami yakini akan demikian hingga akhir hayat
…
‘Maka jangan angkat bendera putih “?” itu Jenderal….
(Red-1/Baron/Foto2.ist)
CATATAN MEJA REDAKSI
Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Tindak pidana ini diatur dalam Bab XXV Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengatur tentang penipuan sebagai Berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Apakah kasus Heryanti Akidi Tio ini belum masuk dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”). ?
Sebelumnya,
Be the first to comment