
Kabar Medan (8),
“KASUS IBU BETTI BR. SEMBIRING KAB. DELI SERDANG HARUSKAH DISELESAIKAN KAJARI, KAPOLDA SUMUT & PRESIDEN JOKOWI !?”
KoranJokowi.com, Medan, Sumut : Hari ini (10/1) saya atas ijin Pimp.Umum/Redaksi telah melaksanakan tugas mengantar surat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Deli serdang, Kapolda Sumut dan Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Ini masih keterkaitan dengan berita berita sebelumnya (silahkan buka link paling bawah)
Sekitar pkl.10.35 saya pun menelepon pimpinan, “Saya bahagia anda telah melakukan yang terbaik dalam kasus dugaan pemalsuan tanda-tangan ibu Betti Br.Sembiring yang telah mengendap hingga 2 tahun lamanya, Semoga yang telah anda lakukan ini mampu meringankan beban dan keputus-asaan ibu Betti dan keluarga besarnya”, jawab pimpinan melalui seluler.
Dengan apa yang telah dilakukan , Kasus ini kini telah diketahui oleh Kajari, Kapolda dan KSP. Tambah pimpinan , kiranya akan segera terselesaikan dengan baik dan sesegera mungkin, apalagi tersangkanya sudah ada, kita ikuti saja proses hukumnya, kita percayakan kepada penegak hukum. “siap”, jawab saya
Juga saya menyampaikan kepada pimpinan bahwa Surat perdamaian dari pengadilan tahun 2021 antara ibu Betti dan RG – Radelina Ginting (pembeli) disepakati Radelina akan melunasi pembayaran tanah bulan Maret 2021 namun tidak pernah ada pembayaran.
Juga dibenarkan berdasarkan temuan saya dilapangan bahwa memang ada komunikasi antara pengacara initial DMTS SH MH yang sempat meminta kepada penyidik untuk pending kasus yang sudah dibuatkan penyidik penetapan Tersangka atas pemalsuan tanda tangan ibu Betti di Surat Desa Pengakuan dan pelepasan hak kepada Radelina Ginting tanpa memberikan surat perdamaian kepada penyidik sebagai pegangan penyidik untuk pending kasus ini.
Saya juga melaporkan bahwa secara mengejutkan pada hari ini Senin,10 Januari 2022 penyidik melalui via seluler menghubungi saya dan mengatakan bahwa DMTS SH MH (mantan pengacara ibu Betti) itu sudah bisa dihubungi dan mengatakan akan menyerahkan surat perdamaian dari pengadilan antar ibu Betti dan RG.
Saya yang bodoh bertanya kepada pimpinan, “Bagaimana bisa setelah DMTS memending sepihak dan SP2HP – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tentang penetapan tersangka di tahun 2019 itu berhenti tanpa ada surat perdamaian baru tahun 2022 mau serahkan?”
Pimpinan tidak menjawab, “Ibu Betti memerlukan dukungan moral, lakukan saja yang terbaik”, jawabnya kemudian pamit dan menutup seluler.
‘Siap pimpinan !
Insyaallah
(Irwan/Rub-Foto.ist)
Lainnya,
2 Trackbacks / Pingbacks