
Kabar Medan (13) ,
Setelah AFK di Periksa Polres Deliserdang, Akan Kemana Kasus Pemalsuan Tanda tangan Ibu Betti Br. Sembiring ?
Koranjokowi.com, Sumut : Kasus Pemalsuan Tanda tangan ibu Betti Br.Sembiring sejak tahun 2016 dan sudah di laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/584/V/2016/SPKT”I” tanggal 02-Mei-2016 yang di rujuk ke Polres Deliserdang dengan surat perintah penyidikan Nomor Sidik/391/V/2016/Reskrim tanggal 18-Mei-2016 ternyata,ada 2 orang yang di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik (Aiptu Sunardi Sanjaya) yaitu TK dan AFK (inisial) namun,AFK baru Sabtu,04-02-2022 di periksa Penyidik dengan alasan pihak Pengacara ibu Betti yang meminta untuk menunda proses Penyidikan karena antara Radelina Ginting (pembeli) dan ibu Betti
Permintaan penundaan Penyidikan pengacara Betti Sembiring itu di sampaikannya secara lisan saja sudah cukup membuat Penyidik percaya dan menunda Proses Penyidikan sejak tahun 2016 sampai 2022 baru melanjutkan Penyidikan dengan memeriksa saksi AFK yang di tetapkan sebagai Tersangka.
Saat di konfirmasi Koranjokowi.com di rumah ibu Betti terhadap AFK tentang keterlibatannya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan itu yang tak lain adalah bibinya (kakak kandung alm.Eka Sembiring Ayah kandung AFK) dan oleh Penyidik AFK ditetapkan sebagai Tersangka,” Saat menandatangani surat itu saya sedang berada di rumah alm.Rosida Sembiring yang juga adalah bibi saya.Saat itu datang seseorang yang bernama Amidi Lubis anggota dari Radelina br.Ginting meminta saya untuk menandatangani Surat Pernyataan/Pengakuan dan pada saat itu,dari 8 nama orang yang tercantum di surat tersebut Saya orang pertama yang menanda tangani belum ada orang lain yang menandatangani,” terang AFK.(Kamis,03-02-2022).
Memang harus di acungkan jempol Aiptu Sunardi Sanjaya (Penyidik) ini disaat akan memeriksa AFK yang saat itu juga di saksikan awak media,pemeriksaan tidak bisa dilaksanakan jika AFK tidak di dampingi oleh Kuasa Hukum.
“Karena hukumannya di atas lima tahun maka pemeriksaan tidak bisa Saya laksanakan,” jelas Penyidik.
Lantas,atas keprofesionalan beliau sebagai Penyidik menanyakan kepada AFK apakah mencari sendiri Kuasa hukumnya atau melalui Kuasa Hukum yang di sediakan pemerintah secara gratis untuk setiap orang yang akan diperiksa.“apakah kamu ada kuasa hukum sendiri? Atau kamu mau kuasa hukum dari kami? Jika dari kami kamu tidak perlu membayar karena kuasa hukum dari kami memang disediakan pemerintah secara gratis,” terang penyidik.
Dan AFK pun setuju dengan pendampingan kuasa hukum yang disediakan oleh pihak Polres Deliserdang yang bernama initial FP, SH dan pemeriksaan pun dimulai dan saya pun segera pamit keluar ruangan lidik.
Setelah selesai pemeriksaan AFK pun keluar ruangan Penyidik untuk segera pulang ke rumahnya di Delitua.Dan di luar Mapolres Deliserdang saya kembali konfirmasi terhadap AFK terkait pemeriksaannya.
“Saya di panggil karena saya dituduh telah memalsukan tandatangan Bibi Saya di surat pernyataan/pengakuan yang di buat oleh pihak Kantor Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang tertanggal 10 Desember 2013 dan Saya tidak mengerti kenapa saya ditetapkan juga sebagai Tersangka oleh penyidik dan kata penyidik berkas ini akan dinaikan ke Kantor Kejaksaan Deli serdang tapi,biarlah agar selesai masalah ini,” kata AFK.
Selanjutnya dari keterangan Penyidik saat di konfirmasi lagi saya terkait hal ini,“tunggu proses lanjut bang jika diperlukan konfrontir terhadap para saksi-saksi dan Tersangka kami akan memanggil kembali TK (Tersangka),” kata Penyidik.
(IrwanG/Rub-Foto.ist)
Lainnya,
1 Trackback / Pingback