
Kabar Medan (14),
Dalam Kasus Ibu Betti Mengapa ke-2 Tersangka Belum Ditahan?
Koranjokowi.com, Kota Medan : Terkait kasus pemalsuan tanda tangan ibu Betti Br.Sembiring sejak tahun 2016 yang telah di laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor:STTLP/ 584/ V /2016/SPKT”I” yang lantas di rujuk ke Mapolres Deliserdang dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/V/2016/Reskrim tanggal 18 Mei 2016 dan predikat TERSANGKA pun di tetapkan oleh Penyidik Polres Deliserdang kepada TK – Tanding Kaban (Suami Alm.Rosida Br.Sembiring) dan AFK – Andrianus Fransisco Kembaren (anak alm.Eka Sembiring) namun, dikarenakan Tsk a/n. AFK tidak dapat di periksa pada tahun 2020 sejak diterbitkan surat Sp2hp oleh penyidik TK pun tidak di lakukan Penahanan.
Pada Kamis,3 Februari 2022 surat panggilan utk AFK di layangkan namun karena kunjungan RI 1 maka di tunda hingga Sabtu,5 Februari 2022 dan saat itu di hadiri oleh AFK pemeriksaan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum juga ditahan ?, padahal ke-2 nya menurut masyarakat layak ditahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kedua TSK tidak di tahan oleh penyidik.
“Sampai saat ini saya belum dapat kabar apapun mengapa ke-2 tersangka belum ditahan”,
demikian Ibu Betti saat diminta tanggapan.
‘Lagh…..
Pertanyaan Masyarakat & KoranJokowi kemudian :
1.Apakah seseorang yang di tetapkan sebagai TSK dan Ancaman di atas 5 tahun tidak perlu di lakukan Penahanan?
2.Untuk Kasus sejak 2016 hingga 2022 baru dilaksanakan kembali pemeriksaan terhadap TSK kedua sementara TSK a/n.TK yg terlebih dahulu di periksa sebagai TSK juga tidak di tahan?.
3.Dalam pemeriksa kasus pemalsuan tekenan terkesan ada yang di tutupi terutama terhadap RG- Radelina Ginting (pembeli tanah) yang melakukan pembelian tanah milik ahli waris alm.Ngasup Sembiring.
Di ketahui dari AFK saat wawancara dengan Koranjokowi.com mengatakan Surat Pernyataan/pengakuan yang di keluarkan oleh Kantor Desa Delitua yang di dalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan Ibu Betti ,di bawa oleh seseorang bernama AL – Amidi Lubis yang tak lain adalah anggota dari RG dan saat menyerahkan kepada AFK untuk tanda tangan,masih terlihat belum ada seorang pun yang menanda tangani (masih kosong) baru AFK orang pertama yang tanda tangan.
Untuk hal ini apakah salah bila indikasinya bahwa RG / AL tidak terlibat dalam pemalsuan tanda tangan?
Pembeli ada perjanjian akan melunasi pembayaran kepada ahliwaris Ngasup sembiring sebanyak 2 kali tahun 2012 dan tahun 2013 dan bila ingkar maka di kenakan denda sebesar 2%/ bulan dan hingga kini belum di selesaikan.
Atas hal ini memperkuat di Duga Pemalsuan Tandatangan ibu Betti pelakunya bukan hanya TK dan AFK saja tidak tertutup kemungkinan RG & AL pun di duga ikut terlibat jika,Penyidik secara Profesional melaksanakan proses Penyidikan dan pengembangan.
‘Mauliate..
(IrwanG-Rub/Foto.ist)
Lainnya,
3 Trackbacks / Pingbacks