MENGAPA NAMA GANJAR DISEBUT DALAM KONFLIK WADAS ?
Koranjokowi.com, Bandung : Dari beberapa grup WA yang beredar + sumber sumber lain, saya mencoba mengambil catatan apa betul bahwa Permasalahan dan Kekerasan di Desa Wadas Bermula dari Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng – Ganjar Pranowo ?
Ini semata agar kita selaku Relawan Jokowi selalu obyektif dalam segala hal.
Seperti kita tahu, Selasa 8 Februari 2022. Terjadi bentrok antara aparat dan warga dengan puluhan warga ditangkap polisi. Sedikitnya 250 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP turun ke Desa Wadas mendampingi 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melakukan kegiatan pengukuran di lahan Proyek Bendungan Bener.
Entah bagaimana awalnya, muncul ketegangan bahkan adu fisik dan penangkapan lebih dari 60 warga.
ASAL MULA
Diketahui Sejak 2018, warga Wadas menolak desa mereka ditambang untuk kebutuhan pembangunan Bendungan Bener, karena warga tidak ingin lingkungannya rusak apalagi warga adalah bertani dan berkebun, menggantungkan hidup dari panen buah kelapa, pisang, karet, kapulaga, jati, cengkeh, sengon, hingga cabai, petai, dan durian.
Diketahui, proyek Bendungan Bener akan diawali dengan aktivitas penambangan material dalam bentuk penambangan yang dikeruk tanpa sisa atau quarry, dikutip dari laman Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Selasa 8 Februari 2022.
Rencananya tambang dikeruk sedalam 40 meter dan berjalan selama 30 bulan. Tambang quarry di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.
Warga Wadas sendiri melakukan sejumlah upaya menolak proyek tambang dan pembangunan Bendungan Bener, sejak 2018. Namun suara protes mereka tak dikabulkan pemerintah.
POIN-POIN PERMASALAHAN DI DESA WADAS VERSI NETIZEN
1. Proyek Pembangunan Waduk Bener (Bendungan Bener), Desa Wadas tercantum dalam Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke-3 Perpres No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak ada urusannya sama Bupati.
2. Soal keluarnya izin tambang dan IPL, itu yang mengeluarkan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bukan Bupati Purwoerjo Agus Bastian.
3. Semua permasalahan dan kekerasan di Desa Wadas bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
4. Kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar:
a. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguinan Demi Kepentingan Umum
b. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
c. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembanguinan Demi Kepentingan Umum.
5. Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal ini tercantum dalam Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012.
6. IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat subtansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit. Selain itu, dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor.
7. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam ANDAL pembangunan Bendungan Bener.
Padahal seharusnya pertambangan andesit yang lebih 500 ribu meter kubik memiliki ANDAL tersendiri.
Sementara berdasarkan ANDAL untuk rencana kegaiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12 juta m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan.
8. Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas juga dianggap tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada.
9. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
SILAHKAN SIMPULKAN SENDIRI
AHAHAHAHA
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
1 Trackback / Pingback