
Selamat HUT BPRPI KE-69 TAHUN.
“KAMI YAKIN PRESIDEN JOKOWI & KASTAF PRESIDEN AKAN MEMBUAT KAMI BANGGA”
Koranjokowi.com, Kab. Deli serdang :
..
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. …”
(QS An-Nisaa : 29)
Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) berdiri pada Hari Minggu 19 April 1953. BPRPI disebut pula sebagai Pemangku Adat Rakyat Penunggu Indonesia.
Sejarah BPRPI sejak tahun 1953 – 2022
- Sebelum abad XX, tanah-tanah di Sumatera Timur adalah hutan belantara yang oleh penduduk setempat di jadikan sumber kehidupan untuk bertani, berburu, berternak, dan bercocok tanam dengan cara membuka hutan dan berpindah-pindah untuk mencari tanah yang subur. Namun mereka / masyarakat adat tidak merusak ekosistem yang ada.
- Kemudian kompeni datang menjajah tanah-tanah di Sumatera Timur dan mengubahnya dari belantara menjadi perkebunan. Akal bulus kompeni mengadakan kontrak kepada“Rakyat Penunggu” dengan jaminan Rakyat Penunggu punya hak atas tanah tersebut untuk ditanami/digarap setelah panen tembakau.
- Jika tanah tidak lagi berfungsi untuk perkebunan dan penanaman tembakau, maka Belanda mengembalikan kepada Rakyat Penunggu. Tetapi, dikemudian hari tahun1942 Belandaa angkat kaki dan masuklah Jepang sebagai penjajah baru yang mengubah status tanah tersebut dengan cara tanam paksa.
- Kemudian setelah Jepang angkat kaki, kompeni pada tahun 1950-an kembali lagi menjajah Sumatera Timur. Perginya Belanda dan Jepang diikuti dengan berakhirnya Investasi Perkebunan Hindia Belanda dan Sistem Tanam Paksa Jepang. Semua aset-aset pemerintah Hindia Belanda oleh pemerintah Republik Indonesia diambil-alih penguasaannya yang dikenal dengan istilah Nasionalisasi.
Ironisnya, setelah Sumatera Timur bergabung dengan NKRI. Situasi dan kondisi serta status tanah masyarakat adat bukannya tambah jelas malah semakin tidak jelas. Akibatnya seluruh kontrak (konsesi) yang pernah dilakukan oleh rakyat penunggu dengan pemerintah Hindia Belanda tidak lagi di berlakukan. Khususnya disaat seluruh tanah-tanah adat yang dijadikan perkebunan tembakau Hindia Belanda dikuasai oleh pemerintah Indonesia.
Situasi ketidak-adilan peralihan hak terutama tanah-tanah adat rakyat penunggu dari pemerintah kolonial (Belanda dan Jepang) kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi titik awal lahirnya Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Tahun 1953.
KEPADA PRESIDEN IR H JOKO WIDODO MELALUI KEPALA STAF PRESIDEN JENDERAL TNI MOELDOKO KAMI BERHARAP SEMUA INI DAPAT TEREALISASIKAN DENGAN BAIK , PROPORSIONAL & BERKEADILAN.
Khususnya di 10 kampong BPRPI Kab. Deli Serdang dengan luas > 1300 hektar dengan jumlah 9000 KK, sebagaimana yang pernah kami sampaikan melalui surat ke Kantor Staf Presiden RI Tgl. 22 Mei 2021, No.021/ext/BPRPI-SU/V/2021 lalu.
“Selamat Hari Jadi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI Sumut Yang Ke-69 Thn ( 19 April 1953 – 19 April 2022 ), Tiada kata lelah untuk sebuah keadilan & kebenaran “
Salam NKRI HARGA MATI, BPRPI Pejuang Sejati !
Pemangku Adat Rakyat Penunggu Kampong Jati Rejo Sampali, Kab. Deli serdang, Sumatera utara.
(BudiDG/Foto.ist)
Lainnya,
LISTRIK MASUK SAMPALI KAB. DELI SERDANG SUMUT – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback