
Kabar Kota Pekanbaru Riau – (53),
“AHY TIDAK HADIR DI SIDANG PN PEKANBARU RIAU”
(Asri Auzar Cs Ex Pengurus DPD Demokrat Riau Melakukan Gugatan)
KoranJokowi.com,Pekanbaru,Riau.Tidak Terima dan dianggap tidak sesuai Ad/Art Partai serta diduga Cacat Hukum,Asri Auzar Cs -Ex Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022 beserta 5 orang pengurus lainnya mengikuti Sidang Perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. Senin,(9.5.2022).
Seperti diketahui Asri Auzar Cs beserta 5 orang pengurusnya lainnya Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah Musda ke -V Partai Demokrat Provinsi Riau yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021 yang lalu di Kota Pekanbaru.
Sidang yang berlangsung kurang dari 5 menit tersebut ditunda pada tanggal 6 Juni 2022 karena tidak dihadiri oleh para Tergugat, adapun pihak tergugat adalah Agus Harimurti Yudhoyono – Ketua umum DPP Partai Demokrat, Tengku Rifky Harsya yang merupakan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, dan Herman Haeron yang merupakan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.
Saat Stafsus KoranJokowi.com Kota Pekanbaru – Johan meminta konfirmasi Via WhatsApp kepadaTim Kuasa Hukum Asri Auzar Cs, Supriadi Bone SH, C.L.A. mengatakan, ” Sidang pertama dari gugatan kami ditunda oleh Majelis Hakim karna diduga surat Panggilan terhadap para Tergugat belum sampai, sehingga sidang harus ditunda untuk dilakukan pemanggilan kembali, kami selaku Penasehat Hukum Asri Auzar meminta kepada para Tergugat agar menghormati Panggilan pengadilan, karena panggilan Pengadilan adalah merupakan Panggilan dari Negara”.Ujar Bone.
“Sidang pertama ini tidak dihadiri oleh AHY, kami berprasangka baik saja, mungkin masih berkendala untuk hadir, Atau Mungkin Surat Panggilan dari PN belum sampai kepada para tergugat. Selanjutnya kami meminta kepada para tergugat Agar Taat Hukum dan bisa hadir disidang selanjutnya pada tgl 6 Juni 2022”,Tutup Asri.
(DaengJohan/Foto.ist)
Lainnya,
Be the first to comment