Kabar Jabar 2 (29),
” ADE YASIN DIVONIS 4 TAHUN,
FOTONYA MASIH ADA DI WEBSITE PEMKAB BOGOR ? “
Koranjokowi.com, Kab. Bogor :
“Kapan terakhir buka website Portal Resmi Kabupaten Bogor (bogorkab.go.id) ?”, tiba – tiba Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com – Arief P.Suwendi menelepon saya, “Sudah lama tidak pimpinan?, jawab saya agak malu. ” Ow pantas, coba klik linknya , nanti saya telepon lagi”, Klik telepon ditutup.
Hampir 15 menit saya buka website milik Pemkab Bogor itu, ah tiada yang aneh pikir saya.
Kriiing, kriiing, kriiiiinnnggg…
Telepon kembali berdering
“Sudah buka?”
“Siap, sudah, pimpinan”
“Hj. Ade Munawaroh Yasin, S.H., M.H. atau dikenal dengan nama Ade Yasin ini adalah Bupati Kab. Bogor sejak 30 Desember 2018 – 28 April 2022, dan tanggal 27 April, Ade Yasin terkena operasi tangkap tangan KPK, betul?”
“Siap, betul pimpinan”
“Kemudian berkembang dalam penyidikan atas keterlibatan pejabat BPK Kanwil Jawa Barat dengan ‘suapan’ uang Rp.1,9 milyar. Sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari suap turut disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan sejak tanggal 28 April 2022 KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.Kan gitu ya?”
“Siap, pimpinan”
“Untuk melanjutkan pemerintahan maka Kamis, 28 April 2022 – 15:37:00 WIB. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pun ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor, betul kan?”
“Siap pimpinan”
“Kemarin , 23 September 2022 lalu, dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Bandung Ade Yasin dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Gitu kan?”
“Siap Pimpinan”
“Nah, mengapa saya minta buka website itu, karena disana masih ada foto Ade Yasin dengan jabatan Bupati Kabupaten Bogor. Idealnya kan tidak ada ya, tanpa kita juga harus melupakannya”
Saya diam tidak menjawab, tiba – tiba telepon ditutup pimpinan.
‘KLiiikk…
Be the first to comment