
MARLANY SIEK ‘MEI, KAMU DICARI POLISI !
Koranjokowi.com, Jakarta :
Seorang perempuan bernama Marlany Siek (Mei) menjadi Buronan untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib, akibat Mei diduga telah melakukan perbuatan Pidana pasal 351 KUHP yang sudah P21. Sementara saat ini juga Mei masih ada terlibat dengan kasus lainnya, yaitu proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melanggar UU ITE.
https://youtube.com/shorts/xTlEmjJuzCc?feature=share
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudari Marlany alias Mei mohon bisa melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau ke nomor 08121192828,” demikian Trisya ‘Icha’ Suherman sebagai pelapor dalam rilisnya yang diterima Koranjokowi.com sore tadi (Jumat, 20/1). Icha juga menyampaikan karena pelapor telah menjadi urusan hukum maka akan ada sangsi hukum bagi yang ikut serta, menyembunyikan & melindungi Mey dengan alasan apapun. Icha juga menjanjikan hadiah bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan Mey saat ini.
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment