
Melawan Lupa (121),
” JOKOWI DIMULIAKAN ALLAH,
BAMBANG TRI SIAPA YANG MULIAKAN?,
EHEHEH..? “
Koranjokowi.com, Hukum, OPini :
Sabtu pagi ini (22/10) saya, Budi D.Ginting, selaku Staf Khusus Koranjokowi.com Prov. Sumatera utara II melakukan komunikasi dengan Pimp.Umum/Redaksi – Arief P.Suwendi, selain membahas tentang Wakil Kepsek SMAN 52 Jakarta yang juga belum ‘dipecat’ hingga saat ini , saya juga meminta tanggapan tentang kasus dugaan ‘Ijasah Palsu’ Presiden Jokowi. Berikut catatannya, semoga bermanfaat bagi teman teman Relawan Jokowi – Ahok dimana saja berada, Aamiin YRA.
Allah membuktikan lagi keberpihakannya kepada seorang Ir H Joko Widodo, buktinya sipenggugat ijasah (Bambang Tri Mulyanto/BTM) , yang mungkin sedang ‘jobless, Kamis (13/10/2022) lalu , ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Kemudian polisi menyatakan BTM dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Demikian awal tanggapan pimpinan atas hal ini.
Ini merupakan awal yang juga pernah terjadi sebelumnya, dimana BTM pernah ditahan karena masalah buku ‘Jokowi Undercover’ ciptaannya, BTM pun divonis pada 29 Mei 2017 penjara 3 tahun karena menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) khususnya kepada Presden Jokowi, Juli 2019 BTM mendapatkan bebas bersyarat.
Kini BTM akan menjalani apa yang dia mau yaitu ‘popularitas – semunya’ melalui link video YouTube Gus Nur 13 Official yang berjudul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Dalam video itu, BTM dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar. Namun, Mubahalah Bambang Tri dinilai menista agama.
Baik BTM maupun Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Dengan sangsi hukum > 2tahun penjara
Namun sepertinya, ditambahkan Arief P. Suwendi yang juga Kordinator Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (Akarjokowi2013/Koranjokowi.com) ini, pembenaran akan terus berjalan untuk kasus ini,dan pastinya ini atas seijin Allah, sebagaimana kemarin (21/10) ada belasan orang /alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1980 yang berkumpul di Yogyakarta.
Musthofa Iskandar, salah seorang Keluarga Alumni Gadjah Mada Fakultas Kehutanan (Kagamahut) Angkatan 1980 mengatakan mereka merasa perlu untuk meluruskan isu yang berkembang tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Kami tentu punya tanggung jawab moral untuk meluruskan isu-isu yang beredar di publik dan di media sosial mengenai keabsahan ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM atas nama Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata pimpinan mengutip Musthopa
” Tidak itu saja, Bud. Mereka pun membawa ijazah masing – masing. Mereka juga memperlihatkan sekitar 20 foto yang menunjukkan kebersamaan dengan Jokowi saat berkuliah, wisuda, hingga mendaki gunung. Bahkan, Saminudin Barori, yang juga alumnus Fakultas Kehutanan UGM, menjamin foto-foto saat berkuliah dan wisuda bersama Jokowi itu asli karena berasal dari kameranya . Untuk membuktikan keaslian foto itu, Saminudin menunjukkan foto asli yang masih ia simpan”, demikian pimpinan kemudian pamit karena mau antar cucu beli bubur ayam.
‘Wkwkwkwk, PimRed galak kalahnya sama cucu.’Ups…
(BudiDG/Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
” PRESIDEN JOKOWI & KAPOLRI PUN MURKA MELIHAT PRILAKU GURU INI ! ” – KORAN JOKOWI
Melawan Lupa (120), ” PECAT WAKIL KEPSEK SMAN 52 JAKARTA YANG INTOLERAN INI !” – KORAN JOKOWI
Kabar Deli serdang (25), “WATIMPRES KE DELI SERDANG TIDAK BICARA TENTANG BPRPI ? ” – KORAN JOKOWI
ZODIAKNYA ORANG ORANG ‘DEKAT’ JOKOWI & IDOLANYA ‘RELAWAN JOKOWI’, JULI – DESEMBER 2022, KAMU ?
Be the first to comment