
Buku Putih Gunata Prajaya & Wahab Halim:
“TAHUN 2023 KOMISI YUDISIAL SEMPRIT 24 HAKIM , TAHUN 2024?, EHEHEH..”
(Episode ke-III)
Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINIi:
Tahun 2023 lalu Komisi Yudisial (KY) membuat gebrakan karena merekomendasikan 24 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023. Dari 24 hakim yang menjatuhkan hukuman, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman Terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim, sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 orang hakim kepada MA.
Jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim tersebut, diantaranya: 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim berpura-pura tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandungnya.
Teman teman Koranjokowi.com & Alwanmi dimana saja berada,
Di UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam PP ini disebutkan, hak keuangan dan fasilitas komisioner Komisi yudisial terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya.
No. | Jabatan | Besaran |
1. | Ketua Komisi Yudisial | Rp.82.451.000,00 |
2. | Wakil Ketua Komisi Yudisial | Rp.70.083.000,00 |
3. | Anggota Komisi Yudisial | Rp.61.838.000,00 |
Kalau pun terlambat mari kita beri applaus tepuk-tangan untuk kinerja KY, yang saat ini dipimpin oleh Amzulian Rifai sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025. Harapan kita ada lagi rilis dari KY di tahun 2024 ini tentang hal diatas yang pastinya jumlahnya meningkat dari tahun 2023 lalu, Huss !
‘Salam ..
Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia
ALWANMI
(Red.01/Foto.ist)
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
Be the first to comment