“MENGAPA HARUS DIDAMPINGI PENGACARA?”

“MENGAPA HARUS DIDAMPINGI PENGACARA?”

Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINi :

Saya memang Insinyur Sipil Universitas Sumatera Utara tahun 1994 namun saya juga merasa perlu menyampaikan beberapa catatan saya yang berkaitan dengan satu proses hukum ,semoga ini menjadi informasi untuk kita semua.

1.Bahwasanya jika ada  tersangka/terdakwa  yang diduga bahkan dituntut melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.

2.Proses pendampingan ini dilakukan sejak seseorang diperiksa di kepolisian, dimana hal ini dilakukan kepolisian  untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka. Dengan tahapan kerja ; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Maka dari itu tersangka atau terdakwa ‘wajib’  didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.

Dan ini diamanahkan dalam  Pasal 56 KUHAP.

3.Pengacara yang mendampingi akan menjaga serta memastikan hak-hak terdakwa saat diperiksa di kepolisian, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika ada seorang oknum polisi yang menekan, maka pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar terdakwa diperiksa secara benar tanpa paksaan, jika tidak pengacara akan mengadukan oknum tersebut kepada atasannya atau mempidanakan oknum tersebut.

4.Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan klien, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ditahan atau mengajukan pra peradilan jika ada indikasi ketidaksahan dalam hal penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.

5.Pengacara pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan, mulai dari mendampingi, mewakili, hingga membela.

6.Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 yang berbunyi : “Bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum”
.
7.Referensi lain, Heri Setiawan, seorang Penyuluh Hukum Ahli Madya, ketika jadi narasumber dalam kegiatan Sharing Knowledge Session, Jumat (25/11/2022) lalu pun menyebutkan, “Menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara (penasehat hukum). Bantuan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan pasal 56 ayat (1) KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum, ujar Heri saat itu menjelaskan.
Teman teman,

Saya belum menemukan benang-merah atas hal diatas dengan satu peristiwa yang terjadi ditahun 2016 lalu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan siswa SD yang dijerat UU Darurat kalau pun dengan  ancaman 10 tahun penjara. Hakim beralasan pemeriksaan penyidik tidak sesuai UU Perlindungan Anak karena tak didampingi pengacara.

“Menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan karena batal demi hukum. Dengan demikian putusan dibacakan secara terbuka,” ujar hakim tunggal Sutejo Humantoro dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2016) lalu

Sebelumnya, siswa SD dan temannya ini  adalah anak yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) atas tuduhan penguasaan senjata tajam. Namun dalam putusannya hakim membatalkan surat dakwaan jaksa, dan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan kembali.

Atas semua hal diatas,
adakah teman atau pembaca yang bisa menjelaskan soal ini?
Mauliate
Jakarta, 5 April 2024
Ir. Chrisman A.Simanjuntak
Dewan Redaksi Koranjokowi.com
Sekjen Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia

“PRABOWO & INDONESIA BUBAR 2030”

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan