
“MENGAPA HARUS DIDAMPINGI PENGACARA?”
Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINi :
Saya memang Insinyur Sipil Universitas Sumatera Utara tahun 1994 namun saya juga merasa perlu menyampaikan beberapa catatan saya yang berkaitan dengan satu proses hukum ,semoga ini menjadi informasi untuk kita semua.
1.Bahwasanya jika ada tersangka/terdakwa yang diduga bahkan dituntut melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
2.Proses pendampingan ini dilakukan sejak seseorang diperiksa di kepolisian, dimana hal ini dilakukan kepolisian untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka. Dengan tahapan kerja ; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Maka dari itu tersangka atau terdakwa ‘wajib’ didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.
Dan ini diamanahkan dalam Pasal 56 KUHAP.
3.Pengacara yang mendampingi akan menjaga serta memastikan hak-hak terdakwa saat diperiksa di kepolisian, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika ada seorang oknum polisi yang menekan, maka pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar terdakwa diperiksa secara benar tanpa paksaan, jika tidak pengacara akan mengadukan oknum tersebut kepada atasannya atau mempidanakan oknum tersebut.
4.Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan klien, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ditahan atau mengajukan pra peradilan jika ada indikasi ketidaksahan dalam hal penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
5.Pengacara pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan, mulai dari mendampingi, mewakili, hingga membela.



Saya belum menemukan benang-merah atas hal diatas dengan satu peristiwa yang terjadi ditahun 2016 lalu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan siswa SD yang dijerat UU Darurat kalau pun dengan ancaman 10 tahun penjara. Hakim beralasan pemeriksaan penyidik tidak sesuai UU Perlindungan Anak karena tak didampingi pengacara.
“Menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan karena batal demi hukum. Dengan demikian putusan dibacakan secara terbuka,” ujar hakim tunggal Sutejo Humantoro dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2016) lalu
Sebelumnya, siswa SD dan temannya ini adalah anak yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) atas tuduhan penguasaan senjata tajam. Namun dalam putusannya hakim membatalkan surat dakwaan jaksa, dan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan kembali.
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
- KOMITMEN KEJARI KOTA BEKASI & DEWI ATHENA
- “KASUS GUNATA – WAHAB HALIM MAU DIDORONG KEMANA ?”
- Ir.Chrisman A. Simanjuntak, “POTENSI DESA WISATA 2024-2029, PRABOWO PERDULI?”
- AHOK TIDAK PANTAS JADI GUBERNUR JAKARTA 2024 ?
- Ir.Chrisman A. Simanjuntak, “TEAM WORK POLITIK & BISNIS”
- Anggiat Sugiatto, “Cemen Kalau Negara Kalah Dari Preman !”
- Ir.Chrisman A. Simanjuntak, “Slow aja diboncengan !”
- “KASUS GUNATA – WAHAB HALIM MENUJU AHY, JAKSA AGUNG & ISTANA ?”
- “PRABOWO & INDONESIA BUBAR 2030”
- Pilpres 2024 (218), “KITA SIAP LAWAN PRABOWO-GIBRAN”
Be the first to comment