
S.Yusup Saputra,
“Kota Surabaya & Kota Layak Anak UNICEF 2024”
Koranjokowi.com, Daerah:
Setelah Presiden RI – Jokowi menandatangani Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tanggal 6 April 2021. Yang juga mengatakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan itu menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Adapun perlindungan anak terdiri atas jaminan & perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setelah berjalan hampir 3 tahun barulah kemudian kota Surabaya menjadi kota yang pertama kali dinobatkan Kota Layak Anak (KLA) oleh UNICEF – United Nations Children’s Fund, dan otomatis tergabung dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) bersama kota-kota ramah anak lainnya di seluruh dunia. per.tgl. 25 September 2024
Dan dengan pengakuan global ini, Surabaya menjadi kota pertama di Indonesia yang terakreditasi UNICEF sebagai Kota Layak Anak. Capaian ini menunjukkan bahwa Surabaya telah memenuhi standar internasional dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak.
Padahal saat ini ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia
Pengakuan resmi ini merupakan hasil perjalanan panjang Surabaya yang dimulai saat Wali Kota Surabaya – Eri Cahyadi mengirimkan surat inisiatif kepada UNICEF pada 13 September 2022. Sejak saat itu, Surabaya telah mengambil langkah-langkah signifikan, termasuk pembentukan Gugus Tugas CFCI, partisipasi aktif anak-anak dalam proses pembangunan di semua tingkatan (kota, kabupaten, dan lingkungan), dan penciptaan program-program inovatif seperti Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya (Si TALAS), yang memungkinkan anak-anak untuk berpartisipasi langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proyek-proyek kota.
Untuk diketahui, aplikasi itu memuat beberapa fitur. Di antaranya, Penerapan 6 klaster pengembangan Kota Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak serta Mitra Anak. Tak hanya itu, anak-anak juga bisa mengetahui berbagai macam program dan kegiatan Pemkot Surabaya.
Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:
>Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari polusi lingkungan.
>Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
>Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
>Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
>Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.
.
‘Semoga bermanfaat.
(SYS/Red-01/Foto.ist)
Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie
Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966
@koranjokowi.com
@koranjokowi https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/
- Ani Gartini, “Goodbye Palang @Pintoe, GoodBye Pram-Rano”
- Rigel Belatrix, “Jimly Asshiddiqie, Bisa Penjarakan Hakim Yang Anti Gibran Wapres?”
- Kabar Cimahi, “TP-PKK Kota Cimahi & Rapat Koordinasi Tahun 2024”
- Kabar Simalungun,”Apa kita mau buat di th.2024-2029?”
- “Sudahkah Gus Dur Memaafkan Megawati – Amien Rais?”
- Asiong, “Koranjokowi Kalbar Mendukung Paslon Ria – Krisantus”
- “Jangan Samakan Dusun Legetang itu Pompeii !”
- CHILDFREE, BUDAYA ATAU ISME BARU ?
- Denny,Q.Miing, “Komeng, Jihan & Annisa. ‘Uhuy !”
-
- Dr. Dra. R. Ikke Dewi Sartika, M.Pd. “Jayalah , Persatuan Pensiunan Indonesia”
- “Sudahkah Gus Dur Memaafkan Megawati – Amien Rais?”
-
Budi D.Ginting, “BATAK OORLOG, PERANG SUNGGAL & TEMBAKAU DELI”
Anggiat BM. Manalu, SH,MH. “DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN”
Anggiat BM. Manalu, SH,MH. “DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN” Koranjokowi.com, OPINi: Kegaduhan atas adanya tudingan Roy Suryo yang ‘memastikan’ bahwa pemikik akun fufufafa adalah Gibran Rakabumingraka semakin menjadi dan meluas, karena […]
HUKUMAnggiat BM Manalu , SH,MH. ” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?”
Anggiat BM Manalu , SH,MH. ” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?” Koranjokowi.com, OPINi: Terhitung jumat tgl.6 September 2024 lalu, politik nasional kembali ‘gaduh’ setelah Anggiat BM Manalu , SH,MH (ABMM) , mengajukan gugatan hukum terhadap […]
-
Be the first to comment