Anggiat BM.Manalu, SH,MH . “HARUS TAHU PANGGUNGNYA DIMANA”

Anggiat BM.Manalu, SH,MH .

“HARUS TAHU PANGGUNGNYA DIMANA”

Koranjokowi.com, OPINi:

Hampir sepekan ini media mainstream maupun non-mainstream dan media sosial  dipenuhi dengan  pernyataan dari Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional – Ronny Talapessy  yang intinya mengatakan bahwa  SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum. khususnya  setelah tiga gugatan di pengadilan dicabut. Bahkan, Ronny menuturkan para kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Dia menyebut kebenaran akan menemukan jalannya

Khususnya terhadap SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP. Belakangan, para kader itu  pun mengakui  bahwa mereka telah menerima uang Rp.300.000 dan terjebak/tertipu

Atas semua hal ini, Koranjokowi.com pun merasa penting untuk mendapatkan tanggapan dari Anggiat BM.Manalu ,SH, MH selaku penggugat

“Ya tidak apa semua masih berproses kok, kemarin (2/10) sudah sidang di PN Jakpus. Saya yang mencabut secara lisan…setelah 5 orang itu mengirim surat ke pengadilan untuk mencabut kertas kosong…tapi lucunya di PN Jakarta Pusat  tidak ada kertas kosong yang ada surat kuasa…maka demi kebaikan semua pihak saya nyatakan mencabut secara lisan dan melanjutkan gugatan para pemberi kuasa lainnya yang sudah didaftarkan di pengadilan Jakarta pusat.  Tapi lucunya ada lagi 10 orang yang datang. Untuk tudingan Rp.300.000/orang itu pun bukan seperti itu, awalnya diantara mereka itu kan ada yang kerja kan,  tukanglah gitu. Dia curhat   tidak ada ongkoslah, ya saya kasih , mereka tidak minta ya. Saya kan berpikir  agar adil ya smua saya kasih juga,kan gitu”, jawab Anggiat BM.Manalu , SH,MH

“Jadi terus berproses bang?”

“Iyalah, bahkan setelah yang 5 orang itu keluar dari ruang sidang, mereka ketemu juga dengan saya kok, bersalam-salaman. Yang jelas  disepakati juga jika ke-5 orang itu sudah tidak bisa bicara lagi tentang kasus ini,kan gitu. Panggungnya sudah berbeda, jadi siapapun punya hak untuk membuat panggung. Tapi harus konsisten, panggung proses hukum  kasus ini ya  dipengadilan bukan dimedia. Udah ya gitu aja”, tutup Anggiat BM.Manalu

(Red-01/Foto.ist)

Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie

Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966

@koranjokowi.com
@koranjokowi
https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/

 

Kabar Deli Serdang (18), ‘DISAAT TEMBAKAU DELI GO INTERNASIONAL, ….. RAKYAT PENUNGGU PUN DILUPAKAN ?”

 

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan