
Anggiat BM.Manalu, SH,MH .
“HARUS TAHU PANGGUNGNYA DIMANA”
Koranjokowi.com, OPINi:
Hampir sepekan ini media mainstream maupun non-mainstream dan media sosial dipenuhi dengan pernyataan dari Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional – Ronny Talapessy yang intinya mengatakan bahwa SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum. khususnya setelah tiga gugatan di pengadilan dicabut. Bahkan, Ronny menuturkan para kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Dia menyebut kebenaran akan menemukan jalannya
Khususnya terhadap SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP. Belakangan, para kader itu pun mengakui bahwa mereka telah menerima uang Rp.300.000 dan terjebak/tertipu
Atas semua hal ini, Koranjokowi.com pun merasa penting untuk mendapatkan tanggapan dari Anggiat BM.Manalu ,SH, MH selaku penggugat
“Ya tidak apa semua masih berproses kok, kemarin (2/10) sudah sidang di PN Jakpus. Saya yang mencabut secara lisan…setelah 5 orang itu mengirim surat ke pengadilan untuk mencabut kertas kosong…tapi lucunya di PN Jakarta Pusat tidak ada kertas kosong yang ada surat kuasa…maka demi kebaikan semua pihak saya nyatakan mencabut secara lisan dan melanjutkan gugatan para pemberi kuasa lainnya yang sudah didaftarkan di pengadilan Jakarta pusat. Tapi lucunya ada lagi 10 orang yang datang. Untuk tudingan Rp.300.000/orang itu pun bukan seperti itu, awalnya diantara mereka itu kan ada yang kerja kan, tukanglah gitu. Dia curhat tidak ada ongkoslah, ya saya kasih , mereka tidak minta ya. Saya kan berpikir agar adil ya smua saya kasih juga,kan gitu”, jawab Anggiat BM.Manalu , SH,MH
“Jadi terus berproses bang?”
“Iyalah, bahkan setelah yang 5 orang itu keluar dari ruang sidang, mereka ketemu juga dengan saya kok, bersalam-salaman. Yang jelas disepakati juga jika ke-5 orang itu sudah tidak bisa bicara lagi tentang kasus ini,kan gitu. Panggungnya sudah berbeda, jadi siapapun punya hak untuk membuat panggung. Tapi harus konsisten, panggung proses hukum kasus ini ya dipengadilan bukan dimedia. Udah ya gitu aja”, tutup Anggiat BM.Manalu
(Red-01/Foto.ist)
Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie
Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966
@koranjokowi.com
@koranjokowi https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/
- Ani Gartini, “Goodbye Palang @Pintoe, GoodBye Pram-Rano”
- Rigel Belatrix, “Jimly Asshiddiqie, Bisa Penjarakan Hakim Yang Anti Gibran Wapres?”
- Kabar Cimahi, “TP-PKK Kota Cimahi & Rapat Koordinasi Tahun 2024”
- Kabar Simalungun,”Apa kita mau buat di th.2024-2029?”
- “Sudahkah Gus Dur Memaafkan Megawati – Amien Rais?”
- Asiong, “Koranjokowi Kalbar Mendukung Paslon Ria – Krisantus”
- “Jangan Samakan Dusun Legetang itu Pompeii !”
- CHILDFREE, BUDAYA ATAU ISME BARU ?
- Denny,Q.Miing, “Komeng, Jihan & Annisa. ‘Uhuy !”
-
- Dr. Dra. R. Ikke Dewi Sartika, M.Pd. “Jayalah , Persatuan Pensiunan Indonesia”
- “Sudahkah Gus Dur Memaafkan Megawati – Amien Rais?”
-
Budi D.Ginting, “BATAK OORLOG, PERANG SUNGGAL & TEMBAKAU DELI”
Anggiat BM. Manalu, SH,MH. “DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN”
Anggiat BM. Manalu, SH,MH. “DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN” Koranjokowi.com, OPINi: Kegaduhan atas adanya tudingan Roy Suryo yang ‘memastikan’ bahwa pemikik akun fufufafa adalah Gibran Rakabumingraka semakin menjadi dan meluas, karena […]
HUKUMAnggiat BM Manalu , SH,MH. ” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?”
Anggiat BM Manalu , SH,MH. ” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?” Koranjokowi.com, OPINi: Terhitung jumat tgl.6 September 2024 lalu, politik nasional kembali ‘gaduh’ setelah Anggiat BM Manalu , SH,MH (ABMM) , mengajukan gugatan hukum terhadap […]
-
Be the first to comment