SUDARA SUDARA, SIAPA BILANG RELAWAN JOKOWI ITU TIDUR, “KAWAL DANA DESA , SON !”

SUDARA SUDARA, SIAPA BILANG RELAWAN JOKOWI ITU TIDUR, “KAWAL DANA DESA , SON !”

KoranJokowi.com, Bandung : Kita pasti masih ingat rilis Indonesia Corruption Watch ( ICW) tahun 2019-2020 lalu yang mengatakan bahhwa kasus korupsi di sektor anggaran desa (Dana Desa) ada sekitar 46 kasus dengan kerugian negara hingga Rp. 32,3 miliar. Dan, Mayoritas korupsi dimulai dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dimana ada rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, sisa dana yang terpakai sementara, atau meminjam tanpa mengembalikan kepada rekening  kas desa, pembelian mobil/properti pribadi kepala desa, perjalanan pribadi Kades, Pungutan dan pemotongan lainnya dengan berbagai modus, baik oleh oknum tertentu di level kecamatan maupun dengan dalih pelaksanaan program peningkatan kapasitas serta studi banding, dsb.

Saya yakin semua itu terjadi karena minimnya sosialisasi, pembinaan dan komunikasi dari pihak terkait tentang penggunaan dana desa. Ini yang menjadi Pekerjaan Rumah kita semua, Para Relawan Jokowi dimana saja berada.

Dan sebagai Relawan Jokowi tentunya kita gembira dengan adanya  pergeseran sikap masyarakat, masyarakat yang sudah kritis, salah satunya kini mereka paham jika dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dana mereka, yang berasal dari pajak – pajak mereka dan dipercayakan kepada  aparat daerah dan aparat desa untuk mengelolanya dengan baik,titik !

Bersama Relawan Jokowi hingga tingkat desa terpencil, masyarakat bersama para  kepala desa ‘mulai’ memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa. Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Mereka paham ini dalahh bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Para Relawan Jokowi seolah ‘dicambuk’ oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2014 lalu yang berharap dana desa bisa memberi manfaat percepatan pengembangan ekonomi di sektor-sektor produktif, misalnya ; desa wisata , pertanian, perkebunan, industri kecil, budidaya perikanan, , dan lainnya. Selain itu, turut menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan tingkat kemiskinan, dan membuat masyarakat desa menjadi lebih maju sekaligus  penyerapan tenaga kerja lokal,  meminimalkan angka kemiskinan dan pengangguran.

Terserah yang lain, yang jelas saat Pilpres 2019 lalu Presiden Jokowi dipilih oleh lebih dari 85, 6 juta (55,6%) pemilihnya, dan ke-85 juta orang ini pula yang telah menjadi ‘pengawal’ program program kerja Presiden Jokowi termasuk tentang Dana Desa, BLT, Bedah Rumah, Banper Kemenparekraf, Pelepasan lahan status Register, PTSL, Air Bersih, Indonesia Terang, dsb.

Selain itu dengan kinerja Para Relawan Jokowi hingga desa terpencil, masyarakat yang diadvokasi untuk  melakukan ‘pergeseran sikap masa bodohnya selama ini, kemudian mulai memahami atas amanah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang di dalamnya memuat Mekanisme Pengawasan, Pembinaan, Pelaporan dan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa.

Rincinya dalam BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat khususnya dalam Pasal 18 tertulis:

1.Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:

a.menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;

b.melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c.melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.

2.Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

a.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan Call Center: 1500040 yang dikelola oleh Satuan Tugas yang menangani Dana Desa, Short Message Service: 0812 8899 0040/0877 8899 0040, Facebook: kemendesa.1/ Twitter: KemenDesa; dan/atau

b.website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden.

Kepala Desa adalah mitra-kerja Relawan Jokowi, terima-kasih kepada Para Relawan Jokowi yang telah bergabung bersama KoranJokowi.com, hanya Allah SWT, Tuhan YME yang mampu membalas semua ‘kesuka-relawanan’ anda. Bagi yang ingin bergabung silahkan buka box Redaksi di http://Koranjokowi.com

Mari kembali tunjukan jika Para Relawan Jokowi tidak tidur, .. mari kita isi waktu dengan lebih positip untuk orang sekitar ,sebagaimana pribahasa ‘memindahkan duri dari jalan, hal kecil namun mulia.#JOKOWI3PERIODE, GoodLuck ! (Red-01/Foto.ist)

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan