
GUBERNUR KALTIM TIDAK BISA TERTIBKAN PENAMBANGAN ILEGAL DI BONTANG KALTIM KARENA PEMERINTAH PUSAT !?
Koran Jokowi.com, Samarinda, Kaltim : Pertambangan batu bara ilegal di Kaltim disebut kian marak. Bukan hanya tak berizin, aktivitas penggalian batu bara ini menggunakan exavator dan lintasi jalan umum sebagai jalur hauling. Pemprov Kaltim mengaku belum bisa berbuat banyak. Kepada wartawan, (Senin, 22 Februari 2021), Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, telah mengetahui aktivitas pertambangan ilegal di ini , Isran juga menyebut, praktik ilegal tersebut masih berjalan di jalan poros Samarinda-Bontang (Daerah Gunung menangis ).
Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit sudah dimiliki . Melalui aturan ini seharusnya perusahaan membangun jalan khusus hauling. Perda melarang jalan umum dipakai buat mengangkut batu bara .
Menurut Isran, perda ini tak bisa dilaksanakan. Kekuatan perda tak sebesar undang-undang atau peraturan pemerintah. Kalau aturan ini lebih tinggi, tindakan yang diambil bisa lebih tegas. “Pertambangan batu bara di Kaltim tambah maju semenjak kebijakan ditarik ke Jakarta. Belum ada izin saja sudah ditambang,” ucapnya .
Kewenangan sektor pertambangan yang sebelumnya di tangan provinsi telah ditarik pusat berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Inspektur tambang sekarang adalah aparat pemerintah pusat. “Nanti kami salah. Walau ada perda, dengan adanya kebijakan revisi Undang-Undang Minerba, itu sudah kewenangan pemerintah pusat,” tegas Isran .
Akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan gubernur seperti menggampangkan masalah. Isran dianggap “terkesan” lepas dari tanggung jawab. Meskipun sudah ditarik ke pemerintah pusat bukan berarti gubernur lepas tangan atas penataan, pengelolaan, dan pelanggaran hukum di daerah.
Secara struktur, kabupaten/kota masih memiliki dinas energi dan sumber daya mineral. Gubernur bisa mengkoordinasikan dinas ESDM di kabupaten/kota. Secara administratif pun, masih ada inspektur pertambangan yang bisa difungsikan. “Ini hanya soal political will. Mau menertibkan atau tidak,” tegasnya. Herdiansyah mengatakan, pelanggaran di Kukar mustahil ditangani pemerintah pusat dengan cepat. Tanpa penegakan hukum, aktivitas tambang ilegal bisa menjadi preseden buruk bagi Kaltim.
Aktivitas pertambangan ilegal pernah menyebabkan gesekan dengan masyarakat. Peristiwa besar terjadi tahun lalu, contoh tambang ilegal di Waduk Samboja juga di Kukar, yang berakhir pembakaran alat berat oleh warga . Masyarakat yang sampai memblokade jalan adalah luapan kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum. “Kalau Pemprov Kaltim diam, saya meyakini, suatu saat masyarakat malah main hakim sendiri,” paparnya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan bahwa Isran gagal paham mengenai kewenangan daerah menindak tambang ilegal. Dalam Pasal 19 Perda 10/2012, ada kewenangan yang bersifat memaksa berupa pidana kurungan atau denda.
Ditambah lagi Peraturan Gubernur 43/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada pasal 20 disebutkan, “Gubernur membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan gubernur ini.”
Perda dan pergub ini masih berlaku dan tidak tumpang tindih dengan UU Minerba yang sudah direvisi. Rupang mengatakan, inspektur tambang harus bergerak di lapangan karena punya kewenangan menindak dan menahan. Tidak ada dalam UU Minerba yang secara tegas menyatakan kewenangan penindakan tambang ilegal ditarik pemerintah pusat. Daerah masih punya kewenangan. Rupang menduga, banyak oknum yang bermain dalam bisnis haram ini. “Mereka ini yang harus ditindak,” paparnya. ( Heru /Foto.ist)
Be the first to comment