MENGAPA MALU MENERIMA BLT UMKM RP.2,4 JUTA, SON !?, AHAHAHAH….

MENGAPA MALU MENERIMA BLT UMKM RP.2,4 JUTA, SON !?, AHAHAHAH….

KoranJokowi.com, Bandung : Disaat banyak orang selalu mencari salah Presiden Jokowi yang dipilih lebih dari 85 juta suara saat Pilpres 2019 lalu, banyak juga diantara mereka para Pembenci Jokowi (Jokowi Hatters) yang juga ‘menikmati’ fasilitas negara. Aneh kan?, Ahahahaha… munafik.

Apakah kemudian beliau marah, tidak juga demikianlah kenegarawanan seorang Ir.H. Joko Widodo (Jokowi), karena mereka pun banyak yang mendaftar sebagai Pengaju Penerima BLT UMKM. Agh sudahlah, hal ini menjadi TIDAK PENTING lagi baik bagi beliau maupun kami selaku RELAWAN JOKOWI. Karena pasca Pilpres 2019 bagi bbeliau dan kami,  tidak ada lagi #01 atau #02, yang ada hanya #03, PERSATUAN INDONESIA.

Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada,

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta memang betul akan dilanjutkan di tahun 2021 ini yang kemudian dikenal dengan ‘Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) , ini tengah dipersiapkan, Inshaa Allah pelaksanaannya  dimulai bulan Maret 2021.

Program mulia ini bertujuan membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air hingga desa desa terpencil agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021 khususnya dalam pandemi Covid 19.

Banpres Produktif atau BLT Rp 2,4 juta ini diberikan secara hibah alias gratis hanya SATU KALI , bertarget 12 juta penerima di tahun 2021, sebagai bentuk upaya pemerintahan Presiden Jokowi  dalam membantu UMKM yang terkena pandemi yang dananya dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta/ pelaku usaha mikro.

SYARAT PENGAJU BLT UMKM TAHUN 2021

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama Lengkap

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang Usaha

– Nomor Telepon

Informasi selanjutnya dapat hubungi Ketua RT//RW/Kepala Desa atau klik ; http://www.depkop.go.id/read/faq-banpres-produktif-usaha-mikro

Jadi mengapa harus malu terima BLT UMKM Presiden Jokowi,son.

Semaaangkaaaa !!

Ahahahahaha….

(Red-01//Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan