
Buku Diari Kab. Kutai Barat – (5), “… SANGSI UNTUK PT. GBU KAB.KUBAR KALTIM YANG MENCEMARI SUNGAI CUKUP SEPERTI ITU !? …”
KoranJokowi.com, Kutai Barat, Kaltim : Bagaimana warga tidak MENJERIT?, Sungai yang airnya selama ini dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari menjadi SANGAT KERUH bak kopi susu. Akhirnya terjawab sudah teka teki siapa CEMARKAN Sungai Kedang Pahu yang selama ini ramai diperbincangkan warga di sosial media.
Hasil Investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut PENCEMARAN AIR di sungai Kedang Pahu kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat akhir Juli lalu disebabkan oleh penambangan PT Gunung Bara Utama (GBU).
Wakil bupati Kutai Barat – Edyanto Arkan mengatakan dari hasil temuan itu sangat jelas terjadi kekeruhan di sungai Kedang Pahu. Diduga kuat karena adanya aktivitas pertambangan dari PT GBU. “Pertama kita memverifikasi sumber dari pada dampak sungai Kedang Pahu dan Nyahing yang TSS-nya cukup tinggi yang warna coklat itu. Dan disepakati diakui bahwasannya sumber dampaknya dari pembersihan lahan dari satu perusahaan yaitu PT GBU.
Belum sampai menambang tapi ada pembersihan, yang mana pada saat pembersihan tersebut tidak diperkirakan dampaknya setelah hujan turun menimbulkan luapan. Luapan itulah yang mengakibatkan lumpur yang ada terbongkar dan masuk ke dalam sungai Lejiu Putih,” ujar Edyanto Arkan usai ekspos hasil temuan DLH dengan PT GBU di kantor bupati yang dihadiri pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat serta Kepala Tehnik Tambang dan manajemen PT.GBU. Jumat (13/8/2021)
Wakil bupati menyebut, sesuai UU No.32 tahun 2009 pasal 76, akan ada sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah, yaitu memperbaiki fasilitas yang ada di sekitar lahan yang dikupas agar tidak terjadi luapan sampai ke badan sungai. “Untuk itu tidak boleh dulu sementara melakukan kegiatan yang terlalu dekat dengan sungai karena kegiatan yang dilakukan ini terlalu dekat dengan sungai. Minimal 50 meter dari sungai itu harus tidak ada kegiatan,”tegas Edyanto.
Adapun sumber pencemaran itu terjadi di daerah Lejiu Putih anak sungai Nyahing dengan indikator utama pencemarannya terlihat dari kekeruhan akibat lumpur di sungai Nyahing hingga sungai Kedang Pahu. “Ya untung saja ini tidak terlalu berdampak penting sampai nyawa hilang tetapi dampaknya cukup besar sepanjang sungai.” ujarnya. “Untuk itulah kita peringatkan keras agar sebelum melakukan kegiatan betul-betul sesuai dengan RKL rencana kerja dan rencana kelola lingkungan serta rencana pemantauan lingkungan betul-betul aman,” sambung Edyanto.
Akibat dari pencemaran itu, menurut Wakil Bupati, sebagai konsekwensinya maka PT GBU diminta untuk menyediakan air bersih bagi warga kecamatan Damai, terutama yang menerima dampak dari aktivitas tambang. “Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi. Dan perusahaan kita minta untuk memberikan bantuan berupa air bersih kepada masyarakat yang terkena dampak. Dan mereka sudah menyiapkan sumur-sumur pompa di Kecamatan Damai di beberapa kampung kecamatan Damai untuk menanggulanginya. Realisasinya itu sedang dikoordinasikan antara kecamatan dengan PT GBU,” tegas Edyanto.
Disamping itu, GBU diminta menghentikan sementara kegiatannya hanya pada areal yang diduga jadi penyebab air keruh. “Bukan secara keseluruhan tapi yang berada di lokasi yang sebagai sumber pencemarannya itu. Ini dampaknya besar betul, warnanyapun (coklat),”ucap Edyanto.
Sedangkan pihak manajemen PT GBU menolak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media usai ekspos oleh DLH. Mereka beralasan belum menerima rekomendasi DLH maupun sanksi tertulis dari bupati Kubar.
‘Menyediakan air bersih & menghentikan penambangan, udah gitu aj ?
‘Enough !
(HSG-Team/Foto.ist)
Lainnya,
Buku Diari Kab. Kutai Barat – (4) , ” BISNIS COVID 19 DI KAB.KUBAR, UHUY !?” | KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback