Kabar Jabar 4 (43),
TRI ADHIANTO SYAH MENJABAT PLT WALI KOTA BEKASI, ” KASUS SAMPAH BANTARGEBANG JANGAN DILUPAKAN !”
KoranJokowi.com, Kota Bekasi : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.
Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
“Saya selaku Staf Khusus KoranJokowi Prov Jabar IV dan teman teman Relawan Jokowi Jabar IV mengucapkan selamat bertugas kepada pak Tri selaku Plt Walikota Bekasi, mohon kiranya permasalahan bau busuk sampah Bantargebang khususnya di 3 kelurahan terdekat mendapat atensi prioritas. Karena ada dugaan ‘pat gulipat dana CSR disana”, demikian Surisman saat diminta tanggapan atas viralnya kasus sampah ini.
(Mar/Sur/Mar/Abi)
Lainnya,
Kabar Jabar 4 (42),Core Values ASN Diharapkan Jadi Jurus Jitu Tangkal Radikalisme – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback