HITAM PUTIH SANGSI FIFA & TRAGEDI KANJURUHAN. “HALLOW DPRRI !?”

HITAM PUTIH SANGSI FIFA & TRAGEDI KANJURUHAN.

“HALLOW DPRRI !?”

Imbas Demo PA 212 Tolak Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia, TransJakarta Ubah Rute Penumpang, Simak Ini!

Koranjokowi.com, OPini :

BILA INDONESIA BATAL GELAR PIALA DUNIA U-20 DAN DI-BANNED FIFA

1. Timnas Israel masih bisa berlaga di event Internasional.
2. Timnas Palestina pun masih bisa berlaga di event Internasional.
3. Suporter Israel masih bisa happy lihat timnas-nya main.
4. Suporter Palestina pun masih bisa happy lihat timnas-nya main.
5. Konflik Israel-Palestina tak akan berubah.
6. Palestina pun tidak ada jaminan merdeka.
7. Suporter Indonesia gigit jari. Bangsa Indonesia dikucilkan dalam pergaulan olahraga Internasional.

Indonesia tak dipercaya masyarakat dunia. Lalu kita bangga?

Siapa yang  men-design pro-kontra kedatangan Tim Israel ke Indonesia?

Jangan jangan memang ada agenda internasional agar pindah keluar Indonesia?

Jika semua bermula ‘gegara’ tragedi stadion Kanjuruhan Malang lalu,

Mengapa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membuat putusan  vonis ringan, bahkan memutus bebas 2 dari 5 terdakwa?

1. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC
Ia dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

2. Suko Sutrisno, Security Officer
Suko yang menjadi Security Officer saat laga Arema FC vs Persebaya divonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.

Hakim menilai Suko juga melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Gambar
3. AKP Hasdarmawan, Danki Brimob Polda Jatim
Dia  divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Hakim menyatakan Hasdarmawan bersalah karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata ke tribun penonton.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
Vonisnya adalah bebas, kalau pun memang terbukti memerintahkan anggota menembak gas air mata. Tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Namun, gas air mata tersebut ternyata tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.


5. Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang.
Vonisnya juga bebas , hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu.

Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat tragedi Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Belum selesai ginjang-ganjing kasus Sambo, Tedy Minahasa, dan Kemisteriusan Uang Rp.349 trilyun Kemenkeu,  ‘badai’ FIFA ini pun patut disikapi dengan benar & obyektif, mana suara DPRRI ?

(Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

Kajitow Elkayeni (11), DISAAT GANJAR BABAK BELUR , BUZZER ANIES PESTA PORA !!

 

 

..

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan