Boleh saja orang berpikiran seperti itu. Mungkin kopi yg diminumnya sangat pahit tiada manisnya sedikit pun. Biar gak ‘norak, silahkan baca dengan detil dibwh ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-Undang melalui keputusan Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Selasa, 23 Februari 2016. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, yang disetujui oleh ke-10 fraksi di DPRRI saat itu.
.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi – Fraksi PDIP mengatakan bahwa RUU Tapera merupakan RUU inisiatif DPR yang pertama kali di periode 2014-2019, dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Yoseph juga mengatakan bahwa UU Tapera merupakan terobosan baru bidang perumahan di Indonesia dan dinilai mampu mengatasi persoalan mendasar sektor ini, terutama dari sisi pembiayaan.
Pada PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027. Berarti masih 3 tahun lagi, gaezz. Dan ini jelas diatur dengan PP 25/2020. “Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera. Adapun PP 25/2020 baru diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027
Teman teman dimana saja berada,
Tapera mulai diwacanakan di era Wakil Presiden Boediono sekitar 2013 lalu. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, menyatakan usulan Tapera masih menunggu petunjuk dari Wapres Boediono yang juga merupakan pakar dalam bidang ekonomi. Akan tetapi, RUU Tapera batal disahkan hingga akhir masa jabatan Boediono. Boediono saat itu menyebut Tapera harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah jika suku bunganya masih tinggi.
.
Maka menjadi pertanyaan besar kita sekarang mengapa DPRRI khususnya PDIP & PKS sekarang ‘mempertanyakan’ dan mem-protes’ keberadaan Tapera ini?, apa ini yang disebut dengan Politik ‘cuci tangan’ , dimana mereka (politisi) enggan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat. Parahnya, perilaku ini sudah dianggap biasa saja. Filsuf terkenal asal Inggris, Thomas Hobbes menyebutnya dengan istilah ‘homo homini lupus’. Artinya adalah manusia bagaikan serigala bagi manusia lainnya. Atau, Apa ini bagian dari upaya melengserkan Presiden Jokowi & Prabowo ditengah jalan?
.
‘Yang waras waspada,
‘Yang waras jangan mengalah!
‘EHehehe…
Teman teman dimana saja berada,
Dana Tapera yang telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo, dirinya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Dan akan dimulai sejak tahun 2027 mendatang, gaez.
Apa itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera sendiri telah diatur dalam pasal 5 PP 21/2024, dimana dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
.
KEMBALI KITA BERTANYA MENGAPA DPRRI SEKARANG SEOLAH CUCI-TANGAN
BUKANKAH INI SUDAH DIRENCANAKAN SEJAK TAHUN 2016 LALU?
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
Be the first to comment