
Komisi Kejaksaan RI , The Last Samurai penegakan hukum tanah air !?
Koranjokowi.com, OPINi :
Pada akhirnya saya harus memberikan penilaian atau testimoni atas kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), yang kami sebut sebagai ‘The Last Samurai’-nya Penegakan hukum di tanah air ini dengan ‘mengacungkan 2 jempol’, keren. Sangat jarang ada lembaga/instansi pemerintah yang sejak berdirinya Koranjokowi.com di tahun 2019 yang seperti ini. Yang saya ingat hanya Kantor Staf Presiden RI, Ombudsman, Kompolnas, Komisi Yudisial, Kemenparekraf era Menteri Wishnutama Kusubandio.… and, …… enough. ‘Ehehehe.
Pelayanan KKRI yang saya rasakan ini memang paten kali, detil namun tetap ‘bersahabat. Khususnya saat bertemu Ibu Dahlena selaku Sekretaris KKRI dan beberapa stafnya ,Senin (10/6) lalu. Apapun bagi saya yang ditemani Anggiat Sugiatto , HM. Bayok dan Rahmawati acara itu merupakan tindak-lanjut KKRI atas surat kami No.02005-a/Kj/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang sesuatu hal yang …. (maaf) .… tidak kami sampaikan disini, karena ‘rahasia dapur ombro, eheheh.
Dari Ibu Dahlena kami mendapat banyak ‘pencerahan’ tentang apa yang harus kami pahami tentang KKRI lebih dalam maupun hal umum lainnya, hingga tiada terasa pertemuan ini memakan waktu lebih dari 42 menit. Skor tertinggi setelah di Kantor Staf Presiden, eheheh.
Namun untuk berbagi suka-cita, berikut beberapa catatan pertemuan itu:
1♥ Semakin lengkap dokumen penunjang atas permasalahan yang kita ingin sampaikan maka semakin cepat respon KKRI
2♥ Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif KKRI atas permasalahan yang kami sampaikan
3♥ KKRI dalam menerima informasi dipastikan tidak bersikap apriori serta berpretensi terhadap informasi yang mengarah kepada dugaan pelanggaran perilaku, kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat atau mantan pejabat tertentu di lingkungan kejaksaan. Akan tetapi, langkah yang dilakukan oleh KKRI sebatas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku, kode etik, maupun perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, baik dalam kedudukannya sebagai jaksa atau pegawai tata usaha kejaksaan. ‘Pateeennn… !!!
4♥ KKRI menjalankan apa yang diamanahkan di Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 (penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005) dimana di Perpers Th.2011 ini ditetapkan jika KKRI bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di d alam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. ‘Ngeriii…. !!
5♥ KKRI membuka diri terhadap laporan atau apapun yang terkait poin 4 diatas dari seluruh elemen masyarakat
Tidak sampai situ saja, tgl.26 Juni 2024 kami pun menerima surat balasan lanjutan atas yang kami sampaikan tgl. 13 Juni 2024 lalu itu dimana isi surat itu semakin membuat kami mengakui jika KKRI memang ‘The Last Samurai dalam penegakan hukum tanah air .
Semoga terus seperti ini, Aamiin YRA.
Bandung, Tgl. 5 Juli 2024
Pimp.Umum/Red Koranjokowi.com
KordNas Alumni Kongres Relawan Jokowi Thn.2013 (AkarJokowi2013)
Ketum Alwanmi – Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia
Pimp.Umum/Red Koranganjar.com
Arief P. Suwendi
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
@koranjokowi.com
@koranjokowi
Marsantabi, Santabi Da Oppung : ‘SELAMAT DATANG KAMPOENG MANASIK KOTA BINJAI SUMATERA UTARA” – (1)
Be the first to comment