PAK PRESIDEN JOKOWI, PEMBANGUNAN BENDUNGAN MARGA III SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR JALAN TERUS, BAGAIMANA NASIB PENGAJU PELEPASAN STATUS REGISTER 37 – NYA !?

PAK PRESIDEN JOKOWI, PEMBANGUNAN BENDUNGAN MARGA III SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR JALAN TERUS, BAGAIMANA NASIB PENGAJU PELEPASAN STATUS REGISTER 37 – NYA !?

KoranJokowi.com, Lampung Timur :  “Kami pernah berkirim surat kepada Presiden Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) No.0701/Banirejo/VII/2020, tgl. 18/07/2020 dengan tembusan Kepala staf Presiden RI. Yang intinya pengajuan Pelepasan lahan status Register 37 Gedung Wani khususnya untuk Desa Mekarmulyo, Trisinar dan Mekarmukti, Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur. Namun hingga kini belum ada jawaban”, demikian Purwanto – Ketua Umum BANIREJO – Paguyuban Petani Relawan Jokowi kepada KoranJokowi.com (2/1)

Masih menurut Purwanto, total lahan yang diajukan TRI-DESA (Mekarmulyo, Trisinar dan Mekarmukti)  sekitar 6.314 Hektar yang kini didiami  sekitar 1.987 KK, dengan rincian :

1.Mekar Mulyo, Kec. Sekampung

-Luas : 366 Hektar

-Jml KK : 527 KK

-Jml PBB THN.2019 : Rp.33,38 Juta

2.Tri Sinar, Kec. Sekampung

-Luas : 560 Hektar

-Jml KK : 660 KK

-Jml PBB THN.2019 : Rp. 38.600 Juta

3.Mekar Mukti, Kec. Sekampung

-Luas : 125 Hektar

-Jml KK : 800 KK

-Jml PBB THN.2019 : Rp.78 Juta

“PBB kami taat bayar bang,  satu tahun dari 3 desa bisa mencapai sekitar Rp.149, 38 juta. Besar harapan kami saat Presiden Jokowi menyerahkan 50.000 sertifikat tanah kepada Gubernur Lampung November 2020 lalu ada nama ke-3 desa kami. Segala cara dan upaya telah kami lakukan untuk mencari tahu daftar ke-50.000 data itu, namun nihil. ”, ujar Purwanto

Catatan lain yang KoranJokowi.com himpun adalah;

1.Sejak thn 1963 mereka di fasilitasi negara sebagai Transmigran yg berasal mayoritas dr Pulau Jawa. Dilegalisasikan melalui surat izin pembukaan area hutan ( hutan kawasan ) di Propinsi Lampung yg di keluarkan oleh Dinas Kehutanan Tingkat I /Lampung pada thn 1966 dan Perda Provinsi Lampung No.6/2001 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Umarsono tentang Alih fungsi lahan eks-kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi Kawasan Bukan HPK.

2.TRI-DESA ini awalnya dari pemekaran  Desa Tri Mulyo  thn 1967.

3.Di thn 2018 terjadi proses PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ),namun sayangnya tidak semua terjadi atas ‘Tri-Desa’  sehingga tersisa 1.051 hektar di-3 desa tersebut. Beberapa kali dimohonkan, jawaban instansi terkait (KemenLHK, Kementerian ATR/BPN & Pemda) tetap tidak ‘meng-gubris’ karena bertentangan dengan aturan hutan cadangan dibawah 30%, cilakanya tidak ada pejabat/instansi yang menjelaskan langsung kepada mereka

4.Masyarakat ‘Tri-Desa’  memohon kepada Presiden Ir.H.Joko Widodo utuk ‘meninjau kembali atau menunda’ tentang rencana kelanjutan  Pembangunan Bendungan Marga III Kab. Lampung Timur  yang saat ini ‘tersendat’ karena Covid 19 apalagi karena pembangunan bendungan tersebut salah-satunya berada diatas lahan Register 37, khususnya di Desa Mekar Mulyo +/- 366 hektar dan Desa Tri Sinar +/-  560 Hektar

5.Pembangunan Bendungan Margatiga di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, akan mengairi lahan irigasi seluas 10.950 hektar dan menjadi sumber air baku 800 liter per detik. Konstruksinya dikerjakan oleh PT Waskita Karya dengan kontrak senilai Rp. 813 miliar. Ini sangat mulia bagi BANIREJO selayaknya didukung oleh semua warga tentunya dengan terlebih dahulu ada kejelasan atas poin 4 diatas

Yo opo rek, mari biasakan ngobrol dengan rakyat sambil ngopi – ngopi dulu.

(Red-01/EHP)

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan