#SahabatKPK!,
“One Blood Buru Koruptor Di LN !?”
[..Buronan Kasus Korupsi dan Kejahatan Keuangan: Dari Eddy Tansil hingga Perkara Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun..]
Teman teman relawan dimana saja berada,
Tepat tiga puluh tahun sejak kaburnya terpidana korupsi Eddy Tansil dari Lapas Cipinang pada 3 Mei 1996, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam penegakan hukum. Sejumlah pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan keuangan berhasil ditangkap melalui kerja sama internasional, namun beberapa lainnya masih berstatus buron dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Berikut beberapa perkara besar yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Eddy Tansil menjadi simbol awal panjangnya daftar buronan kelas kakap Indonesia. Terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo melalui Golden Key Group ini melarikan diri dari Lapas Cipinang pada tahun 1996 saat menjalani hukuman 20 tahun penjara. Perkaranya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti. Berbagai dugaan mengenai negara tempat persembunyiannya pernah muncul, namun tidak pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Harun Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Perkara ini merupakan tindak pidana suap dengan nilai sekitar Rp600 juta, sehingga bukan termasuk perkara yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Sampai saat ini aparat belum mengumumkan secara resmi lokasi keberadaannya.
Paulus Tannos (Thian Po Tjhin) menjadi buronan KPK sejak 2021 dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Berdasarkan putusan pengadilan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,314 triliun. Dalam proses penegakan hukum, Paulus Tannos diketahui pernah berada di Singapura dan Indonesia menempuh mekanisme hukum internasional untuk mengupayakan pemulangannya.
Honggo Wendratno merupakan buronan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kondensat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp37,8 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum Indonesia. Hingga kini keberadaannya belum diumumkan secara resmi.

Evelina F. Pietruschka, pemegang saham sekaligus pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Ia dicari dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perasuransian, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan gagal bayar Wanaartha Life. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15,9 triliun dan berdampak pada ribuan pemegang polis. Aparat Indonesia terus berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas negara lain untuk melacak keberadaannya.
Nama Riza Chalid juga menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan estimasi kerugian negara sekitar Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan kerugian perkara secara keseluruhan, bukan kerugian yang dibebankan kepada satu orang. Oleh karena itu, status hukum setiap pihak, termasuk Riza Chalid, harus dipahami sesuai perkembangan resmi yang diumumkan aparat penegak hukum.
Selain nama-nama tersebut, Indonesia pernah menghadapi sejumlah buronan besar yang akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan melalui kerja sama internasional, antara lain Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, Samadikun Hartono, serta Adrian Kiki Ariawan. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengejaran buronan lintas negara memang membutuhkan waktu panjang, tetapi tetap dapat membuahkan hasil melalui diplomasi hukum dan kerja sama antarnegara.
Apabila dijumlahkan, nilai kerugian negara dari beberapa perkara besar yang disebutkan di atas—di luar perkara suap Harun Masiku—telah mencapai sekitar Rp342 triliun, dengan rincian:

- Eddy Tansil (Bank Bapindo): sekitar Rp1,3 triliun.
- Paulus Tannos (e-KTP): sekitar Rp2,314 triliun.
- Honggo Wendratno (TPPI): sekitar Rp37,8 triliun.
- Evelina F. Pietruschka (Wanaartha Life): sekitar Rp15,9 triliun.
- Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang: sekitar Rp285 triliun.
Angka tersebut tentu belum mencakup seluruh perkara korupsi dan kejahatan keuangan yang masih diproses maupun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama tiga dekade terakhir, Indonesia telah membuktikan mampu mengungkap berbagai kasus korupsi bernilai fantastis. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka atau vonis pengadilan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika ‘setiap buronan dapat dibawa kembali’ ke Indonesia, menjalani proses hukum secara tuntas, serta mengembalikan aset negara yang telah dirugikan.
Perjalanan memburu para buronan tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat melintasi batas negara, tetapi komitmen penegakan hukum juga tidak boleh mengenal batas waktu. Selama masih ada buronan yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, perjuangan memberantas korupsi dan kejahatan keuangan belum dapat dikatakan selesai.

Dan Koranjokowi.com, #SahabatKPK! dan Republik Fabeliano tidak akan pernah ‘lelah’ mengingatkan kita semua khususnya squad KPK, POLRI & KEJAKSAAN – ONE BLOOD bahwa kampanye antikorupsi itu tidak semudah membuat cilok atau seblak. Semoga pula Komisi III/DPRRI ‘ingat’ semua ini.Aamiin YRA.
———
Teman teman relawan dimana saja berada,
Jika saja squad ‘ONE BLOOD’ kita ini mampu segera menarik kembali uang itu, insyaallah kita bisa perbaiki 71.744 sekolah yang rusak, modal kerja untuk 7,2 juta usia produktif yang menganggur, dsb.
——– .

‘We are proud of you and have great hopes for you, and we are here to support you!. ….’Kami bangga dan berharap penuh kepada kalian, dan kami ada untuk mendukung kalian!, …. ‘Bangga do hami tu hamu jala balga do panghirimonnami tu hamu, jala dison do hami laho mendukung hamu!….‘Kita bangga marang kowe lan duwe pangarep-arep gedhe kanggo kowe, sarta kita ana ing kene kanggo nyengkuyung kowe.
[ Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang tersedia hingga tanggal publikasi. Status hukum seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan proses hukum yang berlaku ]
Ikan hiu muter muter, see you later!
(Red-01/Foto.ist)




“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”
“DISAAT MANUSIA BINGUNG DAN TAKUT BICARA TENTANG ANTIKORUPSI MAKA HEWAN AKAN AMBIL ALIH!”

CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Selasa, Tgl. 28 Juli 2026 sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan PT. QCI – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
Ikan Hiu muter – muter, See U Later!



https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/


===============
- #SahabatKPK!, “ BUKAN SEKEDAR AWAS ANJING GALAK!”
- Rigel,B. #SahabatKPK!, “PENYU MALUKU VS RUMPON ILEGAL!”
- A.Luthfi/Edo, Cianjur #SahabatKPK!, “1000 CERITERA GN.GEDE PANGRANGO, CIPANAS – JABAR!?”
- #SahabatKPK!, “TARZAN SUNDA & PLTP CIPANAS?” (1)
- Ali Monang, Mawardi. #SahabatKPK!,”IBADAH MELALUI PENA RELAWAN!”
- PRESS RELEASE:: #SahabatKPK! “PLTP CIPANAS JAWA BARAT WAJIB




Be the first to comment