Anggiat BM Manalu , SH,MH. ” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?”

Anggiat BM Manalu , SH,MH.

” Fokus Menggugat Ketum PDIP ?”

Koranjokowi.com, OPINi:

Terhitung jumat tgl.6 September 2024 lalu, politik nasional kembali  ‘gaduh’ setelah Anggiat BM Manalu  , SH,MH  (ABMM) , mengajukan gugatan hukum terhadap Ketum PDIP – Hj.Megawati Soekarnoputri (Tergugat l) dan Kemenkumham RI (Tergugat ll), terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.

ABMM mendaftarkan gugatannya  di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat. Jumat (6/9/2024) mewakili 5 kliennya , yang juga Kader PDIP  asal  Jakarta Barat. yaitu initial J,D,M,S dan S.

“Iya seperti itu, jumlahnya bukan 5 tapi 10 yang di PN Jakarta pusat dengan no.perkara 540/G/2024/PN.Jkt.Pst. Ibu Mega kan telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dan dengan demikian, pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah”, kata ABMM ditemui disebuah tempat di kawasan Jakarta Pusat (19/9) lalu.

“Info terbaru apa betul mereka akan mencabut gugatan dan kuasanya bang?”

“Wah ndak tahu saya, proses hukum terus jalan kok. Bahkan sidang pertama  di PTUN Jakarta pusat  sudah diagendakan kemarin (18/9) kalau pun kemudian ada penundaan  ke pekan depan. Kami meyakini ini memang ada pelanggaran kepada AD/ART PDIP kok, dimana seharusnya harus ada kongres dahulu sebelum penyusunan pengurus”, jawab ABMM yang juga saat ini menjabat Direktur Pemantau Pemilu Nasional LSM-Gerhana th.2005-sekarang

Ditambahkan , tindakan Ibu Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum. ABMM pun meminta publik untuk fokus pada esensi kasusnya yaitu tentang adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggapnya  melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.

 

Perbuatan-perbuatan para Tergugat (Ketum DPP PDIP dan Kemenkumham RI) patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, Dan tindakan ini, menurut ABMM, dapat berdampak pada calon kepala daerah dari PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota

“Begini lo Bang, semua surat rekomendasi PDIP kepada para calon kepala daerah itu boleh dong kita sebut ilegal dan ini kan harus dipertanggung-jawabkan , ngeri kan”, saya diam mendengarnya

“Di medsos dan media formal, abang dianggap memecah belah PDIP dan dikaitkan abang ‘kader partai kuning’?

“Ya tidak apa, kami tetap fokus saja pada tuntutan kok”, tutup ABMM.

(Red-01/Foto.ist)

Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie

Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966

Arief P.Suwendi & Agus S ‘Bewok. “Palang Pintoe, Relawan Pramono-Rano”

Iyyas Subiakto (1), “JOKOWI EVIDEN, BUKAN AKSIDEN”

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan