
Anggiat BM. Manalu, SH,MH.
“DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN”
Koranjokowi.com, OPINi:
Kegaduhan atas adanya tudingan Roy Suryo yang ‘memastikan’ bahwa pemikik akun fufufafa adalah Gibran Rakabumingraka semakin menjadi dan meluas, karena selain dishare oleh TV One seperti dibawah ini
(Dengarkan diantara menit ke-16.00 – 19.00)
Maupun yang disampaikan TribunNetwork dibawah ini,
Pastinya pro-kontra ini yang saya sebut semakin membuat gaduh & melebar kemana-mana, padahal Menkominfo – Budi Arie Setiadi, menyebut akun Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming Raka. Ini diyakini setelah dilakukan check recheck bersama tim Kominfo.
“Nanti diumumin kalau tahu yang punya nanti diumumin. Yang pasti bukan punya Gibran,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kominfo, Kamis (12/9/2024) lalu
Atas hal ini , saya pun meminta tanggapan dari Anggiat BM.Manalu, SH, MH – Advokat & Aktivis senior (25/9) lalu disebuah kawasan Jakarta Barat. Dalam pembicaraan singkat ini, ada beberapa hal yang saya underline
1.Di era globalisasi seperti sekarang ini, salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Melalui produk-produk IT , baik yang disampaikan /dipergunakan oleh pribadi maupun kelompok itu pun bagian dari amanah UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
2.Pasal 5 UU No.9/1998 pasal 5 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pun ‘membolehkan’ siapapun untuk menyampaikan pendapat di muka umum , Mengeluarkan pikiran secara bebas, termasuk memperoleh perlindungan hukum
“Yang disayangkan oleh kita semua, Roy telah mengambil kesimpulan sendiri apapun alasan keprofesiannya dengan tudingan bahwa akun Fufufafa itu 99,9%-nya milik Gibran yang juga selaku Wapres terpilih saat ini. Ada tahapan hukum yang terlalui Roy, jika dikaitkan dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP itu boleh saja, dimana disitu disebutkan bahwa Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta”, demikian Manalu
Masih kata Manalu, Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, kebencian, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Maka dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya pada pasal 310 hingga 321 KUHP, “Berarti ada 11 pasal di KUHP yang membicarakan kasus Pencemaran nama baik, dengan ancaman hukum penjara 4 bulan, 9 bulan, 1 tahun hingga 4 tahun sebagaimana di pasal 371 KUHP. Kalimat yang tepat kalau pun mau bicara itu ya pakai bahasa ‘patut diduga akun itu milik Gibran,misalnya. Lebih elok, etika komunikasi diruang publik tetap harus dijaga, memang sedang ‘kejar setoran?, ehehe”
Ini juga ada di UU No.19/2016 pasal 45 ayat 3, dimana dinyatakan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melanggar pelanggaran dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
Tutup Manalu kemudian permisi karena ada giat lainnya bersama koleganya di LSM & LBH Gerhana.
(Red-01/Foto.ist)
Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie
Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966
@koranjokowi.com
@koranjokowi https://www.instagram.com/k0ranj0k0wi/
- Arief P.Suwendi & Agus S ‘Bewok. “Palang Pintoe, Relawan Pramono-Rano”
- HM.Bayok, “aMAnah, TAngguh, KReatif & ISlami”
- “SOAL JEPRI, KAESANG SUDAH KE KPK. YANG LAIN KAPAN?”
- “Sukodigdo Wardoyo Akan Pimpin 20.000 Pasukan Berani Mati Pembela (PBMP) Jokowi ?”
- Denny Q.’Mi’ing, “YANG LEBIH TUA, GUNUNG SUNDA PURBA ATAU GN.JAYAGIRI?”
- DR.H.Hasan Nasbi, S.IP. “Sejak Jokowi-Ahok Hingga Prabowo-Gibran”
- HAYO KE IKN !!
- Khrisna, Banyuwangi, “KoranJokowi Dukung Gus Makki-Ruchi Th.2024-2029?”
- Denny D.Kustia, “TENGGELAMKAN KAPAL ASING PENCURI TUNA TH.2024-2029”
- Petani Milenial Th.2023-2024 > 16,8 Juta. “PRABOWO-GIBRAN BISA APA?”
- “ANAK ABAH TUSUK 3 PASLON”
- Maydin RH.Sijabat SE MM, “DOA TERBAIK UNTUK ZULHAS”
- Denny Q,Miing. “Virnie, Gita, Vicky. Sebagian Artis yang ikut Pilkada 2024”
- M.Syamroni,Amd,SE. Kota Jambi. “MAULANA-DIZA WALIKOTA JAMBI THN.2024-2029, INSYA ALLAH”
- Asiong, Kalbar. “SIAPAKAH MANUSIA / POLITIKUS YANG MIRIP HIENA?”
- Yandi Irwanto, Binjai : “JAS MERAH MAYJEN PURN.RH.ABDUL KADIR”
- “INDONESIA DIANTARA JOKOWI, PAUS & IMAM BESAR ISTIQLAL”
- APA MEMANG DPRRI TAKUT DENGAN UU PERAMPASAN ASET ?
- Kabar Cimahi Jawa barat, “Permasalahan Kesehatan Harus Diatasi Bersama”
Arief P.Suwendi & Agus S ‘Bewok. “Palang Pintoe, Relawan Pramono-Rano”
“7 MENTERI DAN KASTAF PRESIDEN PILIHAN KORANJOKOWI THN.2024-2029”
Be the first to comment