Anggiat BM. Manalu, SH,MH. “DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN”

Anggiat BM. Manalu, SH,MH.

“DALAM KASUS FUFUFAFA, ROY SURYO BISA DIPENJARA 4 TAHUN”

Koranjokowi.com, OPINi:
Kegaduhan atas adanya tudingan Roy Suryo yang ‘memastikan’ bahwa pemikik akun fufufafa adalah Gibran Rakabumingraka semakin menjadi dan meluas, karena selain dishare oleh TV One seperti dibawah ini

(Dengarkan diantara menit ke-16.00 – 19.00)

Maupun yang disampaikan TribunNetwork dibawah ini,

Pastinya pro-kontra ini yang saya sebut semakin membuat gaduh & melebar kemana-mana, padahal Menkominfo –  Budi Arie Setiadi, menyebut akun Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming Raka. Ini diyakini setelah dilakukan check recheck bersama tim Kominfo.

“Nanti diumumin kalau tahu yang punya nanti diumumin. Yang pasti bukan punya Gibran,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kominfo, Kamis (12/9/2024) lalu

Atas hal ini , saya pun meminta tanggapan dari Anggiat BM.Manalu, SH, MH – Advokat & Aktivis senior (25/9) lalu disebuah kawasan Jakarta Barat. Dalam pembicaraan singkat ini, ada beberapa hal yang saya underline

1.Di era globalisasi seperti sekarang ini, salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Melalui produk-produk IT , baik yang disampaikan /dipergunakan oleh pribadi maupun kelompok  itu pun bagian dari amanah UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)  dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

2.Pasal 5 UU No.9/1998 pasal 5 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum  pun ‘membolehkan’ siapapun untuk menyampaikan pendapat di muka umum ,  Mengeluarkan pikiran secara bebas, termasuk memperoleh perlindungan hukum

“Yang disayangkan oleh kita semua, Roy telah mengambil kesimpulan sendiri apapun alasan keprofesiannya dengan tudingan bahwa akun Fufufafa itu 99,9%-nya milik Gibran yang juga selaku Wapres terpilih saat ini. Ada tahapan hukum yang terlalui Roy, jika dikaitkan dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP  itu boleh saja, dimana disitu disebutkan bahwa Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta”, demikian Manalu

Masih kata Manalu, Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, kebencian, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Maka dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya pada pasal 310 hingga 321 KUHP, “Berarti ada 11 pasal di KUHP yang membicarakan kasus Pencemaran nama baik, dengan ancaman hukum penjara 4 bulan, 9 bulan, 1 tahun hingga 4 tahun sebagaimana di pasal 371 KUHP. Kalimat yang tepat kalau pun mau bicara itu ya pakai bahasa ‘patut diduga akun itu milik Gibran,misalnya. Lebih elok, etika komunikasi diruang publik tetap harus dijaga, memang sedang ‘kejar setoran?, ehehe”

Ini juga ada di UU No.19/2016 pasal 45 ayat 3, dimana dinyatakan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melanggar pelanggaran dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.

Tutup Manalu kemudian permisi karena ada giat lainnya bersama koleganya di LSM & LBH Gerhana.

(Red-01/Foto.ist)

Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie

Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966

“HALLO YUSRIL CS, ROY SURYO DIDIAMKAN SAJA?”

Arief P.Suwendi & Agus S ‘Bewok. “Palang Pintoe, Relawan Pramono-Rano”

“HALLO YUSRIL CS, ROY SURYO DIDIAMKAN SAJA?”

“7 MENTERI DAN KASTAF PRESIDEN PILIHAN KORANJOKOWI THN.2024-2029”

Tentang Koran Jokowi 4190 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan