Suratman,#RepublikFabeliano. “PERAN SUKU ANAK DALAM DI KARHUTLA JAMBI”

Suratman,#RepublikFabeliano.

“PERAN SUKU ANAK DALAM DI KARHUTLA JAMBI”

Atasnama relawan Koranjokowi.com dan #SahabatKPK! Prov.Jambi mengucapkan dukacita terdalam kepada saudara sauadara di Prov.Kalimantan yag juga terdampak Karhutla sebagaimana kami di Jambi. Semoga pemerintah segera menangani dengan cepat dan menangkap para ‘pembakarnya dengan hukuman yang lebih berat dari biasanya.

Teman teman, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov.Jambi, total luasan lahan yang terbakar sejak Januari hingga pertengahan Agustus telah mencapai 658,29 hektare.Adapun  Wilayah Terdampak parah ada diarea hutan : Kabupaten Muaro Jambi > 264,78 hektare,  Kecamatan Sungai Gelam dan Desa Muntialo di Tanjung Jabung Barat dengan jumlah titik panas api >  3.632 titik panas 

 Pemadaman terus digencarkan secara terpadu melalui pengeboman air menggunakan helikopter water bombing dan pengerahan tim darat dari Manggala Agni, TNI, Polri, serta mitra swasta. Hambatan utama di lapangan adalah karakteristik lahan gambut kering yang membuat api tetap menjalar di bawah tanah meski di permukaan terlihat padam.

NASIB & PERAN SAD – SUKU ANAK DALAM

Banyk yang lipa bahwa Karhutla juga mengusik kedamaian SAD – Suku Anak Dalam karena menghanguskan  keanekaragaman hayati yang menjadi sumber pangan buruan dan tanaman obat warga SAD. Juga, sumber air bersih di dalam hutan dan rusaknya hulu sungai. 

 Karhutla yang diperparah konflik perluasan lahan sawit membuat wilayah jelajah SAD makin sempit. Ketika hutan tempat tinggal mereka terbakar, kelompok SAD terpaksa melakukan tradisi Melompat (berpindah tempat tinggal jauh ke dalam hutan yang tersisa atau ke pinggiran desa) untuk menyelamatkan diri dari kepungan asap.

Kabar baiknya, warga SAD tidak lagi hanya menjadi korban pasif. Menghadapi ancaman kemarau panjang tahun 2026 ini, pemerintah dan komunitas sipil secara resmi melibatkan masyarakat adat SAD dalam penanganan karhutla: Pelatihan Pemadaman Api: Sebanyak 15 anggota perwakilan pemuda masyarakat adat Orang Rimba (SAD) dari wilayah Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun telah direkrut dan mengikuti pelatihan pemadaman api terpadu bersama Satgas Karhutla
Secara keseluruhan, warga SAD di Jambi tersebar di 6 kabupaten utama. Data rincian per kabupaten menunjukkan potret sebaran berikut: [

Kabupaten Batanghari: 331 KK (wilayah dengan sebaran KK terbanyak)

Kabupaten Sarolangun: 328 KK

Kabupaten Merangin: 108 KK

Kabupaten Tebo: 101 KK

Kabupaten Muaro Jambi: 45 KK

Kabupaten Bungo: 39 KK

Beberapa peran krusial lain dari warga SAD dalam menghadapi karhutla di Jambi:
1. Sistem Deteksi Dini Menggunakan “Navigasi Alami”
Warga SAD memiliki kepekaan indra dan penguasaan medan hutan yang sangat tinggi. Mereka bertindak sebagai “radar berjalan” yang bisa mendeteksi keberadaan asap atau bau terbakar dari jarak berkilo-kilometer jauhnya, bahkan sebelum citra satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot). Informasi cepat dari warga SAD ini sangat membantu Satgas Karhutla untuk langsung menuju lokasi sebelum api membesar.
2. Penunjuk Jalan dan Pembuka Jalur Evakuasi Tim Gabungan
Banyak titik kebakaran hutan di Jambi berada di dalam hutan sekunder dan lahan gambut dalam yang tidak memiliki akses jalan. Warga SAD berperan penting sebagai pemandu jalan (guide) bagi personel TNI, Polri, dan Manggala Agni. Mereka tahu rute tercepat menembus hutan, titik-titik sumber air tersembunyi untuk menyuplai mesin pompa, serta membantu membuka jalur evakuasi jika tim darat terjebak kepungan api.
3. Penjaga Kawasan Melalui Hukum Adat (Seloko Adat)
Warga SAD menerapkan aturan adat yang melarang keras pembakaran hutan di wilayah jelajah mereka dengan cara mengawasi dan menindak anggota kelompoknya yang lalai (misalnya meninggalkan bekas perapian berburu yang belum padam). Juga  menjadi benteng pertahanan dari oknum warga luar (pendatang) yang sering memanfaatkan musim kemarau untuk membakar lahan secara ilegal di sekitar perbatasan wilayah adat mereka.
PENEGAKAN HUKUM
Polda Jambi menduga kuat adanya unsur kesengajaan atau kelalaian manusia dalam pembukaan lahan. Saat ini, kepolisian telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari berbagai perkara karhutla di wilayah Tanjung Jabung Barat, Tebo, dan Sarolangun. Polisi mengingatkan bahwa pelaku pembakar lahan diancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
‘Semoga semuanya berjalan baik, Aamiin YRA.

Tentang Koran Jokowi 4436 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan