
Jumat Keramatnya Kejati Sulteng, “JUMAT HITAMNYA BAGI 3 KORUPTOR, AHAHAHA.. !”
Koran Jokowi.com. Palu, Sulteng : Jumat (9/7) Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap inisial RM dan AR tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Parigi Mautong tahun 2015-2016, Jumat (9/7).Penahanan terhadap tersangka dengan inisial RM, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021.
Dan tersangka AR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II A Palu. Dan kini, keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, sebelumnya tersangka RM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021. Sedangkan tersangka AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.
Reza menambahkan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain. ” Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan tinggi pada pemberantasan korupsi di Sulteng,” ungkapnya
DI WAKTU YANG BERSAMAAN ,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy dan jajarannya pun menetapkan tersangka Idhamsyah Sahib Tompo dan melakukan penahanan serta melimpahkan kasus berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Pada program Jumat Kramat kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penahanan terhadap inisial AM tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Balut 2020, Jumat (9/7). Tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021, untuk 20 hari kedepan. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AM lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) klas II A Palu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.
“ Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “katanya.
Reza menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada dua ditetapkan sebagai tersangka, AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja, kata Eja panggilan akrabnya terhadap SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tidak memungkinkan. “setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan, “ tandas mantan Kasipidsus Kejari Parimo ini.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”QS. Al-Anfal Ayat 27
‘Ewako, Kajati !!
(Faisal)
Be the first to comment