
MENTERI SANDI BICARA DESA WISATA, PROGRAM MENTERI WHISNU KEMANA ?, “ANEH !”
KoranJokowi.com, Bandung : Paling asik itu kalau menggoda Pimp.Umum/Redaksi disaat stress Covid 19 ini, kali ini saya meminta tanggapannya atas pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno tentang semangatnya mengembangkan Desa Wisata. “Bagaimana semangat, pengajuan calon desa wisata yang diajukan para kepala desa baik di Dairi Sumut, Jawa Tengah, Lampung Timur, Bengkulu, Lampung Tengah, dsb sudah hampir satu tahun ini tidak ada ‘follow up dari Kemenparekraf”, jawab Arief P.Suwendi Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com melalui seluler (17/7) lalu.
Masih kata Arief yang juga KordNas Alumni Kongres Relawan Jokowi tahun 2013 (AkarJokowi 2013) & KordNas Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) , “Sewaktu Menparekraf dijabat Whisnutama ada program Bantuan Presiden (BANPER) beserta Petunjuk Teknis untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif tahun 2021, yang ditanda-tangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Dr. Hari Santosa Sungkari. Maka teman teman kepala desa pun ‘berbondong-bondong untuk mengirim pengajuan. Nyatanya hingga saat ini tidak ada kabar apalagi follow up, bahkan surat balasan pun tidak ada , ini kata para kepala desa lho. Idealnya apapun Pemerintah desa itu kan bagian dari struktur pemerintahan, dikabulkan atau tidak atau apapun alasannya Kemenparekraf seharusnya membalas surat atau pengajuan mereka. Saya tidak tahu apa karena ganti meneteri maka ganti kebijakan?”
Dalam Juknis tersebut disebutkan Kategori Pengusul Paket Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif ada 5 katagori, yaitu : 1. Komunitas Ekonomi Kreatif, 2. Pemerintah Provinsi, 3. Pemerintah Kabupaten/Kota, 4. Pemerintah Desa dan yang ke-5 adalah Lembaga Adat.
“Dalam keterangan untuk poin 4 yaitu Pemerintah desa, jelas disebut bahwa yang disebut dengan katagori Pemerintah Desa adalah pemerintah dalam kesatuan administratif desa yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus memayungi komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya. Nah yang berkirim surat atau pengajuan itu kan para kepala desa, bukan siapa siapa, aneh ya. Apa Kemenparekraf kekurangan SDM untuk sekedar membalas surat surat mereka?”, tambah Arief.
Masih kata Arief, Dasar kebijakan untuk pelaksanaan program Bantuan Pemerintah adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 jo 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan\ Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Bantuan ini bersifat stimulan dan merupakan usulan kebutuhan dari pelaku ekonomi kreatif. Yang berkaitan dengan 3 subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif.
“Jadi para Kepala desa pengaju meyakini dengan terlebih dahulu membangun Desa wisata atau Wisata Desa, otomatis ke -3 subsektor dan 17 subsektor ekonomi kreatif itu akan ikut terbangun pula, jika Kepala Desa salah meng-implementasikan ya di ‘follow up, diarahkan, dibina. Itu idealnya kan begitu ya?”
Jadi bagaimana Menteri Sandi mengatakan bahwa desa wisata adalah simbol kebangkitan ekonomi Indonesia yang pengembangannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat?, Jadi bagaimana Menteri Sandi bisa mengatakan bahwa desa wisata adalah masa depan pariwisata Indonesia dan simbol kebangkitan ekonomi?, Jadi bagaimana Menteri Sandi mengatakan akan mendukung penuh pengembangan desa wisata yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di saat pandemi?, Jadi bagaimana Menteri Sandi bisa mengatakan akan mempercepat pengembangan potensi desa wisata menuju Indonesia sejahtera, adil dan makmur?, Jadi bagaimana Menteri Sandi bisa mengatakan bukan Indonesia membangun desa, tetapi desa membangun Indonesia?
Dari data yang KoranJokowi.com dan AkarJokowi 2013 himpun para kepala desa yang mengajukan Banper telah sesuai Juknis diantaranya pengajuan atas ; Pembangunan Desa wisata / Paguyuban Petani Suoh – Kab. Lampung Barat, Watu Ambal Park – Kab. Temanggung Jawa Tengah , Kampoeng Seni Desa Trisinar Kab. Lampung Timur , Taman Wisata Terpadu ‘Wonosari Indah’ Kec.Sekampung, Kab. Lampung Timur, Roemah Rakdjat PARTUKKOAN Desa Sungairaya, Kabupaten Dairi , Padang Guci Wisata Air & Arung Jeram , Kab. Kaur, Bengkulu, dann kalau tidak salah satu lagi adalah pengajuan Banper untuk pembangunan Kampung Wisata ‘Tirto Roto ’ Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Demikian Arief panjang lebar.
Memang ada berapa Desa wisata kita?, “Saat ini desa wisata yang sudah berhasil hanya kurang dari 5% dari total 1,902 desa yang berpotensi wisata, sedangkan jumlah desa nasional lebih dari 74.000 desa. Jika kita bicara jumlah ini sangat minim, maka wajar jika Presiden mengomentari target Menteri Sandi yang akan mengembangkan 244 desa wisata hingga 2024, ‘kok hanya 244 desa’. Itukan bahasa orang Solo, halus tapi ‘nyelekit…”
Dari sini dapat kita simpulkan, menuju akhir jabatan tahun 2024 ,Presiden Jokowi harus dapat membuat semacam ‘pakta-integritas jika ada Resuffle Kabinet lagi, dalam arti program menteri sebelumnya yang baik agar dilanjutkan bukan malah disingkirkan. Karena kalau setiap Resuffle atau 5 tahun ganti kebijakan dan ganti program, bagaimana menuju INDONESIA MAJU DAN MANDIRI. Jangan malu ‘menyontek; Jepang , kalau pun berganti perdana menteri atau pejabat setingkat menteri dalam waktu relatif singkat tetapi tak ada guncangan besar yang timbul akibat pergantian tersebut.
(Baron/Red-01/Foto.ist)
Sebelumnya,
Be the first to comment