Budi D.Ginting, “BPRPI & KORANJOKOWI  = UU REFORMA AGRARIA THN.2026”

Budi D.Ginting,

“BPRPI & KORANJOKOWI  = UU REFORMA AGRARIA THN.2026”

 

Mengingat kembali memori beberapa tahun silam, saya mencoba merajut ingatan kapan awal mula bertemu dengan Koordinator Nasional (KordNas) Koranjokowi.com – Arief P.Suwendi.Satu yang pasti, pada bulan Mei 2020, kami berdiri bersama dalam momentum peresmian kantor DPW Koranjokowi.com di Jalan Gatot Subroto, Medan. Sejak detik itulah, komunikasi kami aktif terjalin tanpa jeda, bergerak bersama menyelesaikan berbagai benang kusut masalah agraria di Sumatera Utara.
Salah satu tonggak penting perjuangan kami adalah saat mendampingi Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Alfi Syahrin, S.E., yang difasilitasi untuk melakukan audiensi langsung ke kantor Kepala Staf Presiden RI (KSP) pada tanggal 21 Mei 2021.
BPRPI dan Akar Sejarah Perjuangan
BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) bukanlah nama baru dalam panggung perjuangan agraria. Mereka adalah wadah kolektif Masyarakat Adat Melayu Deli yang konsisten memperjuangkan Hak Ulayatnya. Lahir sejak tahun 1953, embrio BPRPI berakar dari konflik menahun yang menimpa masyarakat adat akibat hambatan dalam penguasaan Hak Ulayat. Padahal, jika menilik sejarah, alas hak penguasaan Masyarakat Adat BPRPI sangatlah kuat, ditopang oleh bukti Historis serta Akta Konsesi Tahun 1898 dari Sultan Deli.
Lelah didera konflik horizontal dan vertikal saat menguasai objek tanahnya, Masyarakat Adat BPRPI akhirnya membawa sengketa ini ke meja peradilan. Perjuangan panjang itu membuahkan hasil manis ketika Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor: 1734K/Pdt/2001, yang menegaskan secara hukum bahwa pihak yang berwenang atas penguasaan objek tanah ulayat tersebut adalah Masyarakat Adat BPRPI.
Kemitraan yang Membekas di Sumatra Utara
Kemitraan antara BPRPI dengan Koranjokowi.com demikian membekas dalam jalan hidup saya. Entah berapa puluh ribu jam dan ribuan kilometer langkah kaki yang telah kami lalui demi ikut serta mengawal tanah Sumatera Utara. Kita tahu, Sumut kerap bertengger di urutan teratas nasional dari segi luasan lahan konflik agraria yang akumulasinya mencapai ± 246.000 hektare dan berdampak langsung pada lebih dari 38.000 Kepala Keluarga (KK).
Konflik agraria di Sumatera Utara memang memiliki skala yang masif karena mayoritas didominasi oleh gesekan sektor perkebunan skala besar, seperti sengketa lahan HGU PTPN atau korporasi swasta dengan masyarakat adat serta petani gurem. Tragedi tumpang tindih ini bahkan terjadi di ‘kampung halaman’ saya sendiri, yakni di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menyelimuti area seluas lebih dari 93 hektare dan berdampak pada lebih dari 1.300 KK.
Secercah Harapan dari Senayan
Hari ini, Selasa, 22 September 2026, lelah dan peluh perjuangan bertahun-tahun itu seolah terbayar lunas. DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Di dalam UU baru ini, terdapat poin-poin progresif yang berpihak pada rakyat, antara lain:
    • Jaminan Negara: Negara wajib menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah.
    • Prinsip Keadilan: Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan hak masyarakat.
    • Hak Ganti Rugi: Jika tanah ulayat/rakyat tidak bisa dikembalikan, negara wajib memberikan tanah pengganti.
    • Subjek Prioritas: Manfaat redistribusi diprioritaskan untuk petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Catatan Kritis KordNas: Waspada “Macan Kertas”
Meski disambut sukacita, KordNas Koranjokowi.com mengingatkan bahwa ketuk palu di Senayan hanyalah babak awal. Penerapan UU ini di lapangan dipastikan akan menghadapi jalan terjal. Berkaca pada sejarah kelam agraria kita, ada 3 tantangan kritis yang wajib kita kawal bersama agar regulasi ini tidak mandul di lapangan:
1.Tantangan Implementasi (Belum Bisa Langsung Dieksekusi); UU baru ini terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal yang masih sangat membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa dieksekusi secara teknis. Meskipun pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR sudah rampung, pertarungan kepentingan diprediksi bergeser ke perumusan PP. Tarik-ulur birokrasi antara pelepasan aset BUMN (PTPN) vs pemulihan hak warga rentan melambatkan reformasi ini.
2.Tantangan Bukti & Keamanan Advokasi; Kabar baiknya, UU ini memperkuat perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan relawan pendamping di daerah konflik agar tidak mudah dikriminalisasi oleh oknum aparat. Namun, warga dan pendamping tetap wajib menyusun basis data dan alas hak penguasaan fisik secara kuat, nyata, dan historis untuk menandingi kekuatan dokumen formal korporasi.
3.Resistensi Korporasi & Gurita Mafia Tanah: Aturan pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi pasti memicu perlawanan dari perusahaan raksasa pemegang HGU kebun sawit dan tambang. Celah hukum seperti penyalahgunaan dokumen atau peminjaman nama (nominee) jamak digunakan mafia tanah untuk mempertahankan status quo atas lahan ilegal mereka.
Apapun tantangan ke depan, hari ini kita layak mengucap syukur yang mendalam. Alhamdulillahirabbil’alamiin, Puji Tuhan atas segala kebaikan-Nya. Langkah awal perlindungan hukum telah terbuka.
Bravo BPRPI!
Bravo Koranjokowi.com!
Bravo #Sahabat KPK!
Tuntaskan Reforma Agraria!
(Red-01/Foto.ist)

Budi D,Ginting.#RepublikFabeliano, “LAPORAN DARI RAPAT DPRRI 09092026?”

DAERAH/DESA

LISTRIK MASUK SAMPALI KAB. DELI SERDANG SUMUT 

LISTRIK MASUK SAMPALI KAB. DELI SERDANG SUMUT  KoranJokowi.com, Kab. Deli Serdang : Selamat siang rekan rekan KoranJokowi.com  dimanapun anda berada,  dan salam sejatera buat kita semua, Kec.Percut Sei Tuan Desa Sampali.Minggu 30 Oktober 2021 Yth […]

=============

Tentang Koran Jokowi 4494 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan