KONFLIK PT.PK & DENNI MS PUN BERAKHIR BAIK !

KONFLIK PT.PK & DENNI MS PUN BERAKHIR BAIK !

Koranjokowi.com, HukumL

PT.PANDURASA KHARISMA, Akhirnya membayar Pesangon Karyawannya Yang di PHK ber inisial Denni Marican Siringoringo (DMS) Pada Senin , 24 Juni 2024. Sebagaimana telah diberitakan Media ini (koranjokowi.com) edisi 19 September 2022 dibawah judul “KARYAWAN PT.PANDURASA JAKARTA UTARA GUGAT BOSSNYA SENDIRI !?”
Berawal dari kurang koperatifnya owner PT. Pandurasa Kharisma atas surat konfirmasi sampai tiga kali, sehinga Ketua Umum Gabungan  Wartawan Indonesia (GWI) Moris Taosisi,SE bersama Koordinator hubungan antar lembaga GWI Drs.M.Siringoringo, M.Pd (waktu itu-red) turun ke TKP untuk audiensi dengan owner inisial RS guna mengklarifikasi temuan-temuan dilapangan tetapi tidak mendapat respon dari Owner hingga sampai pada akhirnya kuasa hukum DMS minta mediasi dengan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara melalui suratnya, sudin nomor 500/-1.835.3 tertanggal 23 Februari 2022 perihal menganjurkan agar PT.Pandurasa Kharisma mempekerjakan kembali Denni Marican Siringoringo (DMS)sebagaimana biasa.

6 Effective Sales Strategies to Close Deals Faster

Namun DMS Tidak mau lagi (menolak) bekerja Kembali di Perusahaan tersebut karena merasa tidak nyaman. Sebab menurutnya bisa jadi menjebak. Karena kata dia, Kita yang sudah bekerja 16 tahun dengan baik bahkan pernah mendapat penghargaan dua kalipun masih dibuat alasan – alasan yang tidak mendasar agar bisa mengundurkan diri. Maka kata dia mendingan maju kesidang aja supaya ada penyelesaian secara prosedur hukum atau Undang-undang ketenaga kerjaan. Pada akhirnya majulah ke sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pusat. Setelah beberapa -kali sidang yang dihadiri para pihak sampai pada putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 1203 K/Pdt.Sus-PHI/2023, untuk segera membayarkan pesangon pesangon a.n DMS. Proses pembayaran ini awalnya agak alot, sehingga kuasa hukum DMS dari Lembaga Penyadaran Dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera ( YPBH-FAS) yang diwakili oleh Mesry Rumahorbo,SH melakukan berbagai upaya dan argumentasi, sehingga disepakati akan membayar pesangon tersebut sekaligus, yang pada awalnya, Perusahaan akan mencicil 12 (duabelas) kali,pada hal pesangonnya hanya  Rp. 46.955.970 (Empat puluh enam juta sembilann ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).Pesangon sekecil itu kok harus di cicil 12 kali ? Namun setelah dilakukan permufakatan , disepakatilah pembayaran pesangonnya sekaligus.

Setelah pembayaran pesangon ini, Kuasa hukum M.R, SH akan segera mencabut pengaduan ke polda Metro jaya yang sempat diajukan ke polda Metro jaya cq Koordinator Desk Tenaga Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Sehubungan dengan PT. Pandurasa Kharisma telah membayar uang konpensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) DMS pada tgl 27 Mei 2020,maka berita di Koranjokowi.com dibawah judul “KARYAWAN PT.PANDURASA JAKARTA UTARA GUGAT BOSSNYA SENDIRI !?” edisi 19 September 2022 tersebut dinyatakan di take down/ diturunkan.

(Red-01/foto.ist)

Lainnya,

@koranjokowi.com

@koranjokowi
Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan