SETELAH TAPERA, IKN & SEDIMEN PASIR LAUT. “GORENGAN APA LAGI  UNTUK LENGSERKAN JOKOWI ?”

SETELAH TAPERA, IKN & SEDIMEN PASIR LAUT.

“GORENGAN APA LAGI  UNTUK LENGSERKAN JOKOWI ?”

Koranjokowi.com, OPINi:
Setelah menjadi viral perihal ekspor pasir laut, Presiden Jokowi merasa perlu meluruskan hal ini , yaitu:

1.Tahun 2002 lalu terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut era Presiden Megawati

Juga muncul  Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan
Nomor 117/MPP/Kep/2/2023 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang saat itu dijabat oleh Rini Suwandi selaku Menindag RI.

3.Pada Mei 2023 lalu, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Disusul terbitnya ;

2704470795_339d8d1ae5_o920.jpg

a.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

b.Permendag 20 Tahun 2024 pada 29 Agustus 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

c.Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Nomor tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dengan demikian pelaksanaan paket kebijakan penambangan sedimen dan pasir laut beserta tujuan ekspor akhirnya dilaksanakan oleh pemerintah

3.Di PP No.26/2023 , pasal 1, disebutkan secara tegas, “Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran”

Otomatis PP No.33/2002 tersebut ‘gugur’

Klik untuk mengakses Salinan_PP_Nomor_26_Tahun_2023.pdf

Aturan tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut berupa ‘sedimen’ untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor jika memang diperlukan untuk APBN .

4.Presiden Jokowi tetap menekankan bahwa ini khusus untuk  sedimen-sedimen yang mengganggu jalur kapal laut.Lebih lanjut Koranjokowi.com coba detilkan,sbb:

a.Pertama, jenis pasir laut yang diizinkan untuk kegiatan ekspor merupakan pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang

2.Kedua, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh badan usaha untuk mengambil pasir sedimen wajib mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk penggunaan secara komersial

Ke-2 hal ini dianggap penting sebagai salah satu  syarat atas kegiatan ekspor pasir laut  dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran yang selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Membangun industri pasir yang berkelanjutan memerlukan regulasi yang lebih ketat – berikut alasannya

Jelas Presiden Jokowi mengutamakan  ‘sedimen pasir laut’ bukan yang lain, baik  untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka kegiatan reklamasi, dsb.

Maka Koranjokowi.com, mengusulkan ;

1.Kalaupun memang dianggap ‘aman’ , sebagaimana kemauan Presiden Jokowi, siapa yang menjamin jika yang di-ekspor itu hanyalah ‘sedimen’ sehingga tidak menimbulkan hal negatif seperti akan menimbulkan kerusakan ekologi akibat pengerukan pasir laut.

Termasuk berkurangnya  garis pantai sehingga pulau-pulau kecil akan tenggelam dan berkurangnya kebutuhan masyarakat lokal atas kebutuhannya selama ini yaitu untuk keperluan konstruksi, industri, dan pertanian.

2.Ke-5 pihak,  yaitu Kemendag RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam,KemenLHK & Kementerian Investasi dapat  segera  duduk bersama mengevaluasi dan mempertimbangkan dengan matang mengenai kebijakan tersebut untuk menghindari berbagai kerusakan lingkungan.

3.Jika tidak ada ‘titik-temu’ , idealnya dilakukan penundaan realisasi atas PP dan ke-2 Permendag RI  itu agar tidak gaduh dan dibuat sederhana saja maklum dimusim penghujan ini segala ‘gorengan’ akan laku keras, wkwkwkwkw…..

(Red-01/Foto.ist)

Letjen TNI Purn Ibrahim Adjie

Pangdam VI/Siliwangi Thn.1960-1966

“7 MENTERI DAN KASTAF PRESIDEN PILIHAN KORANJOKOWI THN.2024-2029”

“TAPERA UPAYA LENGSERKAN JOKOWI-PRABOWO?”

Kabar Banyuwangi, SEJAK  1945 & PILKADA 2024. “DUKUNG PASLON IPUK-MUJIONO ATAU  GUS MAKKI – ALI RUCHI?”

Pilpres 2024 (208), “SOAL IKN, ANIES MASIH LEBIH LUCU DARI SRIMULAT”

Melawan Lupa (146), ” MAAF, JOJON PASTINYA LEBIH LUCU DARI CAK NUN ATAU FIRAUN. ‘EHEHEH “

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan