MENGAPA KORUPTOR PT. TIMAH – RP.300 TRILIUN TIDAK DIHUKUM MATI !?
Koranjokowi.com, OPINi;
Li Jianping adalah seorang mantan pejabat tinggi di Tiongkok yang menjadi perhatian dunia setelah terjerat kasus korupsi besar-besaran.
Ia menjabat sebagai Sekretaris Komite Partai di Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot, Mongolia Dalam, dari 2011 hingga 2018.Dalam periode tersebut, Li menggunakan posisinya untuk memperkaya diri secara ilegal melalui suap dan penggelapan dana publik. Ia dipercaya memimpin salah satu kawasan ekonomi penting di Mongolia Dalam, yang bertujuan menarik investasi dan mempercepat pembangunan regional.
Pada 2018, Li disidik Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (CCDI), badan pengawas anti-korupsi Tiongkok.,dan ia terbukti telah menggelapkan dana dan menerima suap senilai lebih dari 3 miliar yuan (sekitar Rp,6,8 triliun). Eksekusi hukuman mati dilaksanakan pada 17 Desember 2024.
Namun apa yang terjadi pada Havey Moeis terdakwa kasus timah yang dapat merugikan negara hingga Rp 300 triliun kemarin (23/12) dia hanya dituntut 6,5 tahun dan denda dan pengganti dgn total Rp.212 miliar. Demikian hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Hakim Eko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terlalu berat. Dan ‘Buuuummmm….. Eko pun kena imbas ‘dikuliti’ publik dan netizen, semua mencemooh , Eko pastinya telah paham akan seperti ini.Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. (56) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Gelar S3 Ilmu Hukumnya didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015. Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin), dsb. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Januari 2024 hanya Rp 2.820.981.000
Maka kita hanya berharap agar Tuhan ikut campur dalam kepurtusan ini khususnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sampai saat ini belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan putusan PN Tipikor Jakarta tersebut.
Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang disampaikan oleh (saat itu) Presiden Joko Widodo thn.2015 lalu menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika merupakan kehendak masyarakat. namun sebagian orang beranggapan bahwa hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi. Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Secara esensial, hukuman mati tidak menjawab apapun.
Teman teman,
jangan lupa , Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka langsung ditahan. Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR). Kejagung juga mengatakan barang bukti uang tunai didapat dari beberapa tempat penangkapan; Rp1,190 miliar, USD 454.700 , SGD 17.043, Rp.97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.
‘Pahaaammmm…!?
‘ehehehe…
(Red-01/foto.ist)
- HASTO MIRIP SUKARNO, KATA SIAPA ?
- HAYO DAFTAR JADI PENDAMPING DESA THN.2025
- Melawan Lupa (173), “SILIWANGI, DJOGYAKARTA. KUTEMPUH 600 KM DENGAN CINTA”
- HARI NATAL TH.1945 – 2024. “INDONESIA DALAM SENYUM TUHAN”
- PPN NAIK 1%, MANA ITU GOLKAR, DEMOKRAT, NASDEM, PKB, PAN & PPP ?, “APA KABAR PERJANJIAN BATU TULIS THN.2009?”
- PDIP,PPN 12%, Salawi – Semua Salah Jokowi. “MENGAPA PUAN DIAM?”
- “Mampukah Presiden & Yusril Menangkap Eddy Tansil!?”
- “SERDA UCOK MENJADI HANTU PREMAN YOGJAKARTA KEMBALI !?”
- “Kemarin Hasto, Yasonna Laoly. Sekarang Deddy Sitorus. Besok !?”
Melawan Lupa – (9), “MAUNG SILIWANGI YANG DIHEMPASKAN ORDE BARU & NASIB RUMAH MAKAN RINDU ALAM”
Be the first to comment