MENGAPA KORUPTOR PT. TIMAH – RP.300 TRILIUN TIDAK DIHUKUM MATI !?

MENGAPA KORUPTOR PT. TIMAH – RP.300 TRILIUN TIDAK DIHUKUM MATI !?

Koranjokowi.com, OPINi;

Li Jianping adalah seorang mantan pejabat tinggi di Tiongkok yang menjadi perhatian dunia setelah terjerat kasus korupsi besar-besaran.

Ia menjabat sebagai Sekretaris Komite Partai di Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot, Mongolia Dalam, dari 2011 hingga 2018.Dalam periode tersebut, Li menggunakan posisinya untuk memperkaya diri secara ilegal melalui suap dan penggelapan dana publik. Ia dipercaya memimpin salah satu kawasan ekonomi penting di Mongolia Dalam, yang bertujuan menarik investasi dan mempercepat pembangunan regional.

Pada 2018, Li disidik Komisi Pusat Inspeksi Disiplin (CCDI), badan pengawas anti-korupsi Tiongkok.,dan ia terbukti telah menggelapkan dana dan menerima suap senilai lebih dari 3 miliar yuan (sekitar Rp,6,8 triliun). Eksekusi hukuman mati dilaksanakan pada 17 Desember 2024.

Namun apa yang terjadi pada  Havey Moeis terdakwa kasus timah yang dapat merugikan negara hingga Rp 300 triliun  kemarin (23/12)  dia hanya dituntut 6,5 tahun  dan  denda dan pengganti dgn total Rp.212 miliar. Demikian  hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Potret Hakim Ketua Eko Aryanto yang memimpin sidang putusan vonis Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Hakim Eko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terlalu berat. Dan ‘Buuuummmm….. Eko pun kena imbas ‘dikuliti’ publik dan netizen, semua mencemooh , Eko pastinya telah paham akan seperti ini.Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. (56)  merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Gelar S3 Ilmu Hukumnya  didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015. Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin), dsb. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  pada 29 Januari 2024  hanya Rp 2.820.981.000

Maka kita hanya berharap agar Tuhan ikut campur dalam kepurtusan ini khususnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sampai saat ini belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan putusan PN Tipikor Jakarta tersebut.

Setara Institute: Isu HAM Bukan Prioritas Jokowi-JK

 

Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang disampaikan oleh  (saat itu) Presiden Joko Widodo  thn.2015 lalu   menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika merupakan kehendak masyarakat. namun sebagian orang beranggapan  bahwa hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi. Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Secara esensial, hukuman mati tidak menjawab apapun.

Teman teman,

jangan lupa , Rabu (23/10/2024),  Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka langsung ditahan. Tiga hakim itu adalah  Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR). Kejagung juga mengatakan   barang bukti uang tunai didapat dari beberapa tempat penangkapan; Rp1,190 miliar, USD 454.700 , SGD 17.043,  Rp.97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.

‘Pahaaammmm…!?

‘ehehehe…

(Red-01/foto.ist)

 

 

Melawan Lupa – (9), “MAUNG SILIWANGI YANG DIHEMPASKAN ORDE BARU & NASIB RUMAH MAKAN RINDU ALAM”

Tentang RedaksiKJ 4090 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan